
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan yang menyeret nama korporasi tambang raksasa, PT Adaro Energy Tbk. Penggeledahan di sejumlah lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru serta penyitaan dokumen menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri perkara yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kasus ini menyentuh salah satu sektor paling strategis dalam penerimaan negara: pajak perusahaan-perusahaan besar.
Pada Agustus 2026, tim penyidik KPK menggeledah sejumlah rumah pribadi dan kantor swasta. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
KPK juga telah memanggil Jul Seventa Tarigan, mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak perusahaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengurai dugaan praktik yang sedang dibongkar penyidik.
“Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Pernyataan itu mempertegas bahwa penggeledahan bukan sekadar operasi administratif. KPK sedang mengumpulkan dan mencocokkan bukti untuk membongkar secara utuh dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan perpajakan.
Korporasi Raksasa Kini Masuk Radar
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut PT Adaro Energy Tbk, salah satu kelompok usaha besar di sektor pertambangan nasional.
Industri batu bara selama ini menjadi sektor dengan perputaran uang dan kepentingan bisnis yang sangat besar. Karena itu, setiap dugaan permainan di sektor perpajakan berpotensi menyentuh persoalan yang jauh lebih luas: integritas aparat pajak, kepatuhan korporasi, hingga potensi kebocoran penerimaan negara.
KPP Madya Banjarmasin sendiri merupakan kantor strategis yang menangani sejumlah wajib pajak besar.
Pertanyaan publik kini semakin tajam: apa yang sebenarnya sedang dicari KPK dari tumpukan dokumen hasil penggeledahan tersebut? Seberapa jauh dugaan praktik itu berlangsung? Dan apakah penyidikan akan berhenti pada pihak-pihak tertentu atau menelusuri hingga ke rantai pengambil keputusan?
Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik KPK.
Bayang-Bayang Boy Thohir
Nama Garibaldi “Boy” Thohir ikut menjadi sorotan karena posisinya sebagai salah satu tokoh besar yang identik dengan kelompok usaha Adaro.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan KPK yang menyebut Boy Thohir sebagai tersangka maupun menyatakan adanya keterlibatan langsung dirinya dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidikan yang menyentuh perusahaan besar secara otomatis membawa perhatian publik kepada struktur korporasi dan pihak-pihak yang berada di sekeliling bisnis tersebut.
Di sinilah perkara menjadi sensitif.
Bukan hanya soal apakah ada dugaan pemberian kepada aparat pajak, tetapi juga soal siapa yang mengetahui, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan sejauh mana praktik tersebut—jika terbukti—berjalan di dalam rantai bisnis korporasi.
KPK dituntut tidak berhenti pada lapisan permukaan.
Publik tentu tidak ingin perkara sebesar ini hanya berakhir pada pemeriksaan pegawai atau mantan pejabat tertentu, sementara dugaan mekanisme yang lebih besar justru tidak disentuh.
Jangan Sampai Hukum Tumpul di Hadapan Korporasi Besar
Kasus dugaan korupsi pajak bukan perkara kecil.
Pajak merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Ketika muncul dugaan permainan antara wajib pajak dan aparat pemeriksa, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Yang dipertaruhkan adalah uang negara.
Jika dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak benar-benar terbukti, maka perkara tersebut dapat membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana sebuah kewajiban pajak dapat dipengaruhi melalui relasi dan kepentingan tertentu.
Modus seperti inilah yang selama ini menjadi ancaman serius dalam sistem perpajakan.
Perusahaan besar memiliki sumber daya besar. Aparat memiliki kewenangan besar. Ketika dua kepentingan itu bertemu dalam praktik yang melanggar hukum, maka negara berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, KPK tidak boleh setengah hati.
Penggeledahan di sejumlah lokasi, pemeriksaan terhadap mantan pejabat pajak perusahaan, serta penyitaan dokumen harus menjadi pintu untuk membongkar perkara sampai ke akar.
Jangan sampai hukum hanya berani mengetuk pintu kantor, tetapi ragu masuk ke ruang tempat keputusan sebenarnya dibuat.
KPK kini memegang sorotan publik.
Apakah penyidikan dugaan korupsi pajak ini akan benar-benar membuktikan bahwa hukum mampu menembus tembok korporasi besar?
Ataukah perkara tersebut kembali menjadi ujian klasik penegakan hukum Indonesia: tajam ke bawah, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan jaringan bisnis besar?
Untuk saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan mengembangkan penyidikan. Siapa saja yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan bergantung pada alat bukti yang ditemukan penyidik.
Namun satu hal sudah jelas: dugaan korupsi pajak yang menyeret nama korporasi raksasa seperti Adaro telah membuka kembali pertanyaan besar tentang seberapa kuat negara menjaga penerimaan pajaknya dari permainan kepentingan.







