JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup pintu untuk menghadirkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Nama Djaka kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ruang kerjanya pernah disegel KPK dalam rangkaian penanganan perkara. Bahkan, di persidangan terungkap adanya persoalan serius terkait pencopotan tanda penyegelan atau KPK line dari ruang tersebut.

Situasi ini membuat perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tidak lagi sekadar menyangkut terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum. Publik kini menunggu sejauh mana KPK berani membongkar seluruh rantai persoalan di balik perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Djaka Budhi Utama terbuka untuk dihadirkan sebagai saksi apabila majelis hakim menilai keterangannya diperlukan.

“Ya kami lihat nanti penetapan dari ketua majelis hakim seperti apa, kebutuhan untuk menghadirkan saksi siapa saja. Kalau memang ketua majelis hakim misalnya memandang perlu untuk menghadirkan yang bersangkutan supaya mendapatkan keterangan yang langsung dari pemilik ruangan misalnya, ya semuanya terbuka kemungkinan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Pernyataan KPK tersebut menjadi penting karena Djaka merupakan pejabat yang memimpin institusi Bea dan Cukai. Apalagi, salah satu lokasi yang sempat diamankan penyidik adalah ruang kerja yang bersangkutan.

Pertanyaan publik pun sederhana: mengapa ruang kerja Dirjen Bea Cukai sampai perlu disegel KPK, dan apa yang sebenarnya hendak diamankan dari lokasi tersebut?

Ruang Kerja Dirjen Disegel KPK

Persoalan ini mencuat dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Jaksa KPK mengungkap adanya pihak yang mencopot tanda penyegelan atau KPK line dari ruang kerja Dirjen Bea Cukai.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari tindakan penyidik untuk mengamankan lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara atau menyimpan barang bukti yang diperlukan.

Budi menjelaskan, dalam penanganan perkara, terutama ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), penyidik memiliki waktu terbatas sehingga penyegelan terhadap lokasi tertentu dapat dilakukan untuk menjaga agar barang bukti tidak hilang atau berubah.

“Seringkali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Dengan penjelasan tersebut, keberadaan KPK line di ruang kerja Dirjen Bea Cukai jelas bukan perkara sepele. Penyegelan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengamankan lokasi yang dinilai memiliki relevansi dengan penyidikan.

Apa yang Dicari KPK?

KPK hingga kini belum membuka seluruh hasil pengamanan maupun pemeriksaan terhadap ruang kerja Djaka Budhi Utama.

Budi juga belum memastikan secara terbuka apakah penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan tersebut atau barang bukti apa saja yang ditemukan dari lokasi tersebut.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada penyidikan jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan, ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, tentu dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

Artinya, belum adanya pengungkapan mengenai hasil penggeledahan tidak serta-merta berarti tidak ada informasi yang sedang didalami KPK.

Penyidik dapat saja menilai alat bukti yang dibutuhkan telah diperoleh dari lokasi lain. Sebaliknya, apabila masih diperlukan, penggeledahan maupun tindakan penyidikan lainnya tetap terbuka dilakukan.

KPK Tegaskan Perkara Belum Berhenti

Yang lebih penting, KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

Budi menyatakan KPK tidak berhenti pada perkara yang sedang disidangkan dan masih membuka kemungkinan melakukan pengembangan berdasarkan temuan penyidik.

“Namun, tentunya penyidikan juga masih berproses, bahkan kemudian KPK melakukan pengembangan, kita belum berhenti di titik ini, nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa, karena ini kan masih berlanjut,” tandas Budi.

Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC masih dapat melebar apabila penyidik menemukan bukti baru.

Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ayu Sukorini.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

Jangan Biarkan Kasus Berhenti di Level Bawah

Kini, bola berada di tangan KPK dan majelis hakim.

Jika keterangan Djaka Budhi Utama dianggap relevan untuk menerangkan persoalan yang berkaitan dengan ruang kerjanya maupun rangkaian perkara secara keseluruhan, tidak ada alasan untuk menutup peluang menghadirkannya sebagai saksi.

Namun, pemanggilan sebagai saksi tentu berbeda dengan penetapan sebagai tersangka. Sampai saat ini, Djaka Budhi Utama belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Karena itu, setiap langkah hukum harus tetap bertumpu pada alat bukti dan fakta persidangan.

Di sisi lain, fakta bahwa ruang kerja pejabat tertinggi Bea Cukai pernah disegel KPK dan kemudian muncul persoalan pencopotan KPK line merupakan bagian dari rangkaian fakta yang layak dijelaskan secara terang.

KPK jangan berhenti pada siapa yang tertangkap atau siapa yang saat ini duduk sebagai terdakwa. Jika penyidikan menemukan adanya rantai perintah, aliran kepentingan, atau keterlibatan pihak lain, seluruhnya harus dibuka berdasarkan bukti.

Publik membutuhkan jawaban yang jelas: apa yang dicari KPK di ruang kerja Dirjen Bea Cukai, mengapa ruangan itu sampai disegel, siapa yang mencopot KPK line, dan sejauh mana fakta tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Jika semua pertanyaan itu memiliki jawaban berbasis alat bukti, maka perkara ini seharusnya tidak berhenti pada permukaan.

Kasus korupsi harus dibongkar sampai ke akar, bukan sekadar berhenti pada ranting.