JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Lebih dari lima bulan berlalu sejak dipanggil sebagai saksi, pengusaha rokok Muhammad Suryo belum juga menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kondisi ini menjadi sorotan karena nama Suryo muncul dalam sejumlah rangkaian perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah, mulai dari dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, KPK hingga kini belum menyatakan Suryo sebagai tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

KPK menegaskan peluang pemeriksaan terhadap Suryo masih terbuka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menentukan langkah berdasarkan perkembangan penyidikan.

“Kita sama-sama tunggu perkembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Suryo sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi pada 2 April 2026. Namun, sampai 12 September 2026, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.

Alasan penjadwalan ulang sebelumnya juga telah disampaikan kepada KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suryo pernah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan kondisi kesehatan.

“Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam,” kata Taufik, Selasa (2/6/2026).

KPK kemudian menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, apakah kembali memanggil Suryo atau menunggu yang bersangkutan datang sendiri.

“Itu akan kita pertimbangkan lagi apakah akan dilakukan panggilan lagi atau menunggu jadwal dari yang bersangkutan untuk datang sendiri ke KPK,” ujar Taufik.

Namun, persoalan tidak berhenti pada ketidakhadiran dalam pemeriksaan.

Nama Muhammad Suryo sebelumnya telah muncul dalam pengusutan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan lingkungan DJBC, khususnya persoalan cukai rokok.

Dalam perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok, nama Suryo juga disebut dalam persidangan. Jaksa mengungkap adanya penerimaan uang Rp100 juta yang disebut berasal dari Muhammad Suryo.

Nama tersebut kembali muncul dalam perkara dugaan korupsi proyek DJKA Kemenhub.

Dalam persidangan perkara Tipikor dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 13 Juli 2026, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, menyebut nama Suryo dalam catatan pembagian dana proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp164 miliar.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi catatan pembagian dana yang memuat pos keamanan dan nama Suryo.

“Rp11 miliar keamanan plus Suryo,” demikian catatan yang dikonfirmasi dalam persidangan.

Bernard kemudian menyebut angka yang dikaitkan dengan nama Suryo dalam realisasi dana mencapai Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar.

“Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar,” beber Bernard.

Kemunculan nama yang sama dalam berbagai rangkaian perkara tentu membuat pemeriksaan terhadap Suryo menjadi penting untuk memperjelas sejauh mana keterkaitan dirinya dengan perkara-perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK tidak bisa begitu saja menyimpulkan keterlibatan pidana hanya berdasarkan nama yang muncul dalam keterangan saksi, dokumen, atau catatan aliran dana. Semua informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan diuji melalui proses penyidikan.

Justru di titik inilah publik menunggu ketegasan KPK.

Jika pemeriksaan terhadap Suryo memang dibutuhkan untuk mengurai perkara, maka pertanyaan berikutnya adalah kapan pemanggilan akan kembali dilakukan dan bagaimana penyidik memastikan pemeriksaan tersebut dapat terlaksana.

Sebab, lebih dari lima bulan bukan waktu yang singkat.

KPK sendiri menyatakan masih terdapat pemeriksaan yang belum dilakukan dalam perkara cukai rokok yang berkaitan dengan Suryo.

Kini, publik menunggu apakah KPK akan kembali melayangkan panggilan atau mengambil langkah lain untuk menuntaskan pemeriksaan tersebut.

Bukan sekadar soal memanggil, publik menunggu KPK membuka terang: apa sebenarnya yang ingin digali dari Muhammad Suryo dan seberapa penting keterangannya dalam membongkar rangkaian perkara yang sedang diusut.

Untuk saat ini, Suryo tetap belum berstatus tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan KPK dalam rangkaian perkara tersebut. Penentuan status hukum tetap bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan.