
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Sorotan terhadap Ipda Yayat Sudrajat kian mengeras. Anggota Polri yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, itu kini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap dan ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bukan sekadar namanya yang muncul dalam persidangan. KPK bahkan telah memeriksa Yayat dan menggeledah rumahnya di kawasan elite Raffles Hill Cibubur, Depok.
Yayat diperiksa penyidik KPK pada 10 September 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik menggeledah rumah pribadinya dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan aliran dana dari pengusaha Sarjan kepada Yayat.
Nama Yayat sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan pengusaha Sarjan. Dalam persidangan, Yayat disebut menggunakan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut” dan diduga berperan sebagai penghubung antara pengusaha atau kontraktor dengan pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah pengakuan Yayat sendiri di persidangan. Ia mengaku menerima uang hingga Rp16 miliar dari Sarjan sepanjang 2022–2025.
Tak berhenti di situ. Yayat juga disebut mengaku pernah mengumpulkan uang hingga Rp60 miliar dari sejumlah proyek.
Meski demikian, hingga kini Yayat masih berstatus saksi dalam sprindik baru KPK, sehingga status hukum tersebut harus dihormati sampai penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Gaji Resmi Sekitar Rp6,27 Juta, Tinggal di Kawasan Elite
Sorotan publik kemudian bergeser pada profil ekonomi Yayat.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok Ipda dengan masa kerja kurang dari satu tahun tercatat sebesar Rp2.954.200 per bulan.
Sementara berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.
Dengan dua komponen tersebut, penghasilan pokok dan tunjangan kinerja mencapai sekitar Rp6,27 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diterima sesuai jabatan maupun penugasan.
Di sisi lain, rumah yang ditempati Yayat berada di kawasan Raffles Hill Cibubur, sebuah kawasan hunian kelas atas.
Sejumlah situs jual beli properti di Jabodetabek mencantumkan harga rumah di kawasan tersebut mulai dari kisaran Rp5 miliar hingga Rp27 miliar, bergantung pada tipe, luas tanah, bangunan, dan lokasi.
Kontras antara penghasilan resmi dan lingkungan tempat tinggal inilah yang kini menjadi salah satu titik perhatian publik. Namun, kondisi tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana tanpa pembuktian mengenai sumber dana dan kepemilikan aset.
Disebut Sering Traktir Anggota
Di lingkungan sekitar Polsek Cimanggis, Yayat disebut memiliki kebiasaan mentraktir sejumlah anggota.
Seorang sumber yang ditemui di sekitar Polsek Cimanggis mengatakan Yayat kerap membayari makanan hingga rokok.
“Wah, bukan baik lagi. Pokoknya pada seneng anggota kalau ada dia. Jajan, rokok, dibayar-bayarin,” ujar sumber tersebut, Jumat (11/9/2026).
Sumber yang sama mengatakan Yayat biasanya datang ke kantor menggunakan mobil. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui jenis kendaraan yang digunakan.
“Setahu saya naik mobil kalau ke kantor. Tapi enggak terlalu tahu juga sih jenis mobilnya,” katanya.
Seorang penjaga warung kopi di sekitar Polsek Cimanggis juga mengenal Yayat dan menyebutnya dengan panggilan “bos”.
“Oh iya tahu, tapi udah enggak ke sini-sini udah lama, bos Yayat kan. Iya tahu itu mah yang badannya gemuk. Dulu mah pernah, tapi sekarang mah udah berapa tahun udah enggak pernah ke sini,” ujarnya.
Dari Proyek Bekasi hingga Rumah yang Digeledah KPK
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, pada Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dan pihak terkait sebesar Rp11,4 miliar untuk mengamankan proyek dengan nilai sekitar Rp107,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Nama Yayat kemudian muncul dalam persidangan Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026. Saat itu, Henry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, menyebut nama Yayat dalam rangkaian perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara kepada Sarjan.
Sementara Ade Kuswara dan HM Kunang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 14 September 2026.
Kini, bola berada di tangan KPK.
Penggeledahan rumah di kawasan elite, pemeriksaan Yayat, pengakuan mengenai penerimaan uang hingga Rp16 miliar, serta klaim pernah mengumpulkan uang hingga Rp60 miliar menjadi rangkaian fakta yang perlu dibedah penyidik secara menyeluruh.
Pertanyaan besarnya bukan sekadar mengapa seorang Ipda tinggal di kawasan elite.
Yang jauh lebih penting adalah dari mana sumber dana tersebut, kepada siapa uang mengalir, untuk kepentingan apa, dan apakah ada keterkaitan dengan proyek-proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jika aliran uang itu benar berkaitan dengan pengaturan proyek, maka perkara ini tidak boleh berhenti pada satu-dua nama. KPK perlu membongkar seluruh mata rantai yang memungkinkan uang proyek berpindah tangan dan mencari siapa saja yang menikmati hasilnya.
Sebab, dalam perkara dugaan korupsi, rumah yang digeledah hanyalah pintu masuk. Aliran uang dan jaringan di belakangnya adalah perkara yang sesungguhnya harus dibongkar.







