KENDARI, KAKINEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi terkait ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020 terus bergerak. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa saksi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, penyidik memeriksa seorang inspektur tambang yang bertugas di Sultra berinisial K pada Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sehari setelah penyidik memeriksa seorang petinggi BUMN bersama tiga pegawainya.

Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan penyidik masih menelusuri secara mendalam konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun ekspor nikel PT CNI pada periode yang tengah disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Saksi yang diperiksa hari ini inisial K,” kata Anang kepada awak media di Kendari, Kamis (10/9/2026) malam.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Mantan Wakajati Sultra itu menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

K yang dikonfirmasi secara terpisah juga membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai inspektur tambang.

“Iya, saya baru saja sejam yang lalu selesai diperiksa,” ujar K.

Namun, K menyebut pemeriksaan terhadap dirinya tidak berlangsung terlalu mendalam. Ia menjelaskan bahwa kewenangan inspektur tambang lebih banyak berkaitan dengan aspek teknis pertambangan, khususnya keselamatan dan lingkungan.

“Kalau kami di inspektur tambang hanya terkait aspek keselamatan dan lingkungan,” ungkapnya.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap aparat teknis pertambangan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik memetakan keseluruhan rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara ekspor nikel PT CNI.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Samsul Bahri Siregar, pada 31 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa penyidik masih mengonstruksikan dugaan peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti.

Tahapan tersebut diperlukan sebelum penyidik menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Saat ini penyidik sedang mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Samsul Bahri Siregar dalam konferensi pers di Kejagung pada akhir Agustus lalu.

Dengan pemeriksaan yang terus meluas, perhatian kini tertuju pada sejauh mana penyidik Jampidsus mampu mengurai rantai kewenangan, proses pertambangan, hingga mekanisme ekspor nikel dalam perkara PT CNI.

Kejagung sebelumnya juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum seluruh pihak yang diperiksa otomatis memiliki status sebagai tersangka.

Penyidik masih bekerja mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.