
JAKARTA, KAKINEWS— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali membakar kawasan Indonesia dalam skala besar. Pemerintah kini memperketat penegakan hukum terhadap korporasi maupun individu yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menyegel 50 badan usaha di delapan provinsi setelah ditemukan kebakaran pada wilayah konsesi dengan total luasan mencapai 27.333,79 hektare.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terbukti melanggar aturan, terlebih di tengah ancaman cuaca ekstrem dan musim kemarau.
“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Jumhur dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2026).
Kalimantan Jadi Titik Terbesar Penindakan

Kalimantan menjadi wilayah dengan skala penindakan terbesar. KLH menyegel 36 badan usaha dengan total luasan konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Kalimantan Barat menjadi daerah dengan penindakan terbesar, yakni 18 badan usaha dengan luasan 12.920,88 hektare. Selanjutnya Kalimantan Selatan dengan enam badan usaha dan 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha dan 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha dan 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dua badan usaha dengan 308,07 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar munculnya titik api sporadis. Puluhan badan usaha kini berada dalam radar penegakan hukum pemerintah setelah kebakaran ditemukan di kawasan konsesi mereka.
Sumatera Tak Luput dari Penyegelan
Penindakan juga menjalar ke Sumatera. KLH menyegel 14 badan usaha dengan total luasan lahan terbakar mencapai 3.699,07 hektare.
Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbesar, yakni 11 badan usaha dengan luasan terbakar 2.928,28 hektare. Berikutnya Lampung dua badan usaha dengan 758,88 hektare dan Riau satu badan usaha dengan 11,91 hektare.
Dengan demikian, konsesi yang terbakar di Kalimantan dan Sumatera menyumbang hampir seluruh luasan yang masuk dalam penindakan KLH.
138 Orang Tersangka, Pembakaran Sengaja Mendominasi
Selain jalur administratif terhadap korporasi, proses hukum pidana juga bergerak.
Kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga terkait kebakaran akibat kelalaian.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla kini tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga memburu pihak yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya kebakaran.
KLH menegaskan penegakan hukum dapat berujung pada sanksi administratif, pembekuan atau pencabutan izin, proses pidana, hingga gugatan perdata untuk pemulihan kerusakan lingkungan.
Strict Liability Jadi Senjata Pemerintah
Menteri Jumhur juga mengingatkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak yang melekat pada pemegang izin dan pengelola konsesi.
Dalam prinsip tersebut, pemegang izin memiliki tanggung jawab terhadap kejadian kebakaran yang terjadi dalam wilayah operasionalnya sesuai ketentuan hukum dan pembuktian yang berlaku.
Artinya, kebakaran di kawasan konsesi tidak boleh berhenti pada persoalan pemadaman. Pemerintah dituntut menelusuri penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan kerusakan lingkungan dipulihkan.
Dengan 50 badan usaha telah disegel dan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka, penanganan karhutla tahun ini memasuki fase yang lebih keras: korporasi maupun individu yang terbukti melanggar berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tidak lagi sebatas teguran administratif.
Pemerintah kini dituntut memastikan penyegelan bukan sekadar garis pembatas di lokasi kebakaran, melainkan menjadi pintu masuk menuju pengusutan tuntas, penindakan pidana, dan pemulihan ekosistem yang terbakar.







