JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang lingkaran birokrasi pemerintah. Kali ini, operasi senyap tersebut menyeret pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. Selain Lampri, KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek itu diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Jumlah pihak yang diamankan menunjukkan OTT tersebut tidak hanya menyasar satu mata rantai. KPK masih mendalami hubungan antara pejabat ATR/BPN dengan pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Yang membuat perkara ini semakin mencolok adalah barang bukti uang tunai yang ditemukan penyidik.

KPK mengamankan uang yang dikemas dalam kardus, box, hingga 20 koper. Nilainya belum final karena masih dalam proses penghitungan, tetapi KPK memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” kata Budi.

Besarnya uang yang diamankan menjadi salah satu titik krusial yang kini didalami KPK. Penyidik harus mengurai dari mana uang tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, siapa yang diduga menerima, serta apakah terdapat kaitan langsung dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kasus ini juga menyoroti kembali sektor pertanahan yang selama ini memiliki nilai ekonomi sangat besar. Pengurusan hak atas tanah, termasuk HGB, dapat melibatkan proses administratif dan kewenangan sejumlah pejabat. Karena itu, KPK kini dituntut mengungkap secara terang apakah dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas atau percepatan dalam proses pertanahan.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun pasal yang akan dikenakan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.

Publik pun kini menunggu pengungkapan konstruksi perkara secara utuh: siapa yang bermain dalam pengurusan HGB, berapa nilai transaksi sebenarnya, ke mana aliran uang ratusan miliar itu mengarah, dan sejauh mana keterlibatan pejabat ATR/BPN yang diamankan.

Jika seluruh dugaan tersebut nantinya terbukti, OTT ini berpotensi membuka lebih jauh persoalan tata kelola pertanahan sekaligus mengungkap jaringan transaksi yang berada di balik proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.