
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Nama Lampri menjadi sorotan setelah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lampri diamankan bersama 16 orang lainnya dalam operasi yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan tersebut. Salah satunya merupakan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa pejabat tersebut adalah Lampri. Selain Lampri, sejumlah pejabat pertanahan turut diamankan, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Kegiatan tangkap tangan tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut disebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, hingga sekitar 20 koper dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Perjalanan Karier Lampri di ATR/BPN
Sebelum menduduki posisi sebagai Dirjen PPTR, Lampri telah meniti karier cukup panjang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kariernya di daerah antara lain dimulai sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Setelah itu, Lampri dipercaya memimpin Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada periode 2019 hingga 2023.
Dari jajaran kantor pertanahan, karier Lampri kemudian bergerak ke tingkat kementerian. Ia pernah menjabat Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Lampri selanjutnya dipercaya menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN. Posisi tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat yang berperan dalam komunikasi publik kementerian.
Kariernya kembali berlanjut di tingkat kewilayahan. Lampri pernah dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur.
Pada 2025, ia kemudian menjabat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah.
Setahun kemudian, Lampri mendapat promosi ke posisi strategis sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Jabatan Dirjen PPTR merupakan posisi strategis karena berkaitan dengan pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah serta ruang.
Kini, perjalanan panjang Lampri di lingkungan ATR/BPN menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam OTT KPK yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Namun, status hukum Lampri dan pihak-pihak lain yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi KPK setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.







