JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus tersebut menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Nama PT Summarecon Agung Tbk ikut mencuat dalam pengusutan perkara tersebut. KPK menyebut pengembang itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB yang tengah didalami penyidik di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pengurusan HGB yang menjadi perhatian penyidik berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor. Pihak pengembang yang disebut berkaitan dengan proses tersebut adalah Summarecon.

“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (14/9/2026).

Pernyataan tersebut membuat posisi Summarecon menjadi sorotan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK sendiri belum menyimpulkan status hukum seluruh pihak yang diamankan dan masih mendalami konstruksi perkara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang di wilayah Jabodetabek. Mereka di antaranya berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.

KPK kini tengah mengorek keterangan para pihak yang diamankan untuk mengurai bagaimana dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB tersebut berlangsung.

“Artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan. Untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, setiap keterangan yang diperoleh dari pihak-pihak tersebut akan digunakan penyidik untuk menyusun konstruksi perkara, termasuk menelusuri kronologi dan hubungan antar-pihak.

“Setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.

Fahd A Rafiq hingga Pejabat Eselon I ATR/BPN Diamankan

Dalam pengembangan OTT tersebut, Budi juga membenarkan bahwa Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan KPK.

“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi.

Nama Arif Sugiyanto juga dikonfirmasi sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujar Budi.

Tak hanya pejabat di level kantor pertanahan, KPK juga mengamankan pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN berinisial L.

“Ya, salah satunya (inisial L) itu,” kata Budi.

Informasi yang dihimpun menyebut sosok tersebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Keterkaitan nama petinggi Summarecon dengan OTT tersebut memperkuat sorotan terhadap proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang kini tengah dibongkar KPK. Namun, hingga tahap pemeriksaan awal ini, status hukum masing-masing pihak masih menunggu keputusan KPK.

KPK Bongkar Rantai Pengurusan HGB

KPK masih memeriksa 17 orang yang diamankan. Penyidik tidak hanya mendalami proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, tetapi juga dugaan penerimaan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Operasi tangkap tangan ini menjadi pintu masuk KPK untuk mengurai dugaan praktik transaksional dalam proses administrasi pertanahan. Dengan diamankannya pejabat ATR/BPN sekaligus pihak swasta, penyidik kini dituntut mengungkap apakah terdapat pola komunikasi, pemberian uang, perantara, maupun keuntungan tertentu dalam proses pengurusan HGB tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk konstruksi dugaan korupsi dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, setelah proses pemeriksaan awal rampung.