
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026 itu mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengurusan dan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus, hingga pihak swasta diamankan dalam operasi tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Manurung.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi sebagai tersangka.

Dua nama lain yang disebut dalam perkara tersebut adalah politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. Selain itu, terdapat sejumlah pihak swasta yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat pemberian komitmen fee dari pihak pengembang atau swasta kepada pejabat pertanahan. Pemberian tersebut diduga menggunakan perantara untuk mempercepat dan memuluskan proses pengurusan sertifikasi HGB.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam proses OTT, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan. Salah satu barang bukti yang diungkap adalah 20 koper berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing.
Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp100 miliar yang diamankan dari rumah tersangka ARF.
Pengungkapan perkara ini membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan. KPK masih dapat mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing pihak dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Dengan demikian, penetapan delapan tersangka belum tentu menjadi akhir dari pengusutan perkara. Penyidik KPK masih memiliki ruang untuk menelusuri pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus ini menambah panjang perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan proses administrasi pertanahan dan penerbitan HGB.







