
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Perhatian publik tertuju pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Di tengah penahanan para tersangka tersebut, Nusron justru tidak hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung selama dua hari. Posisi Nusron dalam agenda tersebut kemudian diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ketidakhadiran Nusron menjadi sorotan karena KPK sebelumnya menyebut adanya pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan diduga berperan dalam perkara tersebut.
Ossy mengatakan kehadirannya di DPR merupakan penugasan langsung dari Nusron.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili, tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Saat ditanya mengenai keberadaan Nusron, termasuk apakah sang menteri berada di Jakarta, Ossy tidak memberikan jawaban pasti. Ia mengatakan perlu mengecek informasi tersebut kepada Sekretariat Menteri.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri kalau seperti itu,” ujarnya.
Ossy memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung meskipun sang menteri tidak terlihat dalam rapat DPR. Menurut dia, komunikasi internal kementerian dengan Nusron tetap berjalan setiap hari.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau,” kata Ossy.
Sementara itu, Nusron belum memberikan jawaban ketika dihubungi awak media dalam dua hari terakhir.
Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK mengungkap konstruksi perkara OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq diduga menjadi salah satu pihak yang menampung uang dalam perkara tersebut.
“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlevi, serta Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Erwin yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
KPK sebelumnya menegaskan pemanggilan terhadap Nusron Wahid akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Hingga saat ini, keterangan KPK mengenai status dan keterlibatan Nusron perlu dibedakan dari status para tersangka yang telah ditetapkan.
Dengan sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN telah ditahan, absennya Nusron dari rapat DPR pun menjadi perhatian. Publik kini menunggu penjelasan langsung Nusron mengenai keberadaannya serta sikapnya terhadap perkara yang tengah diusut KPK.






