JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor ATR/BPN selama berjam-jam dan keluar dengan membawa tiga koper barang bukti.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan dengan proses layanan pertanahan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi membenarkan adanya penggeledahan. Menurut dia, penyidik memeriksa tiga ruangan yang berada di beberapa bagian kompleks kementerian, termasuk lantai tiga, lantai enam, serta ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).

Penggeledahan tersebut berlangsung hingga malam. Sekitar pukul 18.23 WIB, rombongan penyidik KPK terlihat keluar dari salah satu gedung ATR/BPN dengan membawa tiga koper. Dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran lebih kecil dibawa oleh petugas KPK meninggalkan lokasi.

KPK sebelumnya menyebut penggeledahan dilakukan di tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah direktorat. Salah satu ruangan yang diperiksa adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan berbagai layanan di lingkungan ATR/BPN. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai bagaimana proses layanan pertanahan berlangsung dan siapa saja yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyebut total barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Namun, satu fakta penting perlu digarisbawahi: KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Bahkan dalam penggeledahan 17 September, ruang kerja Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah. KPK menyatakan penggeledahan difokuskan pada tiga ruangan dirjen dan ruangan direktorat terkait.

Di sisi lain, penyidikan terus bergerak. KPK pada Jumat (18/9/2026) juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sama.

Rangkaian penggeledahan ini membuat perkara HGB di ATR/BPN semakin melebar. Bukan hanya siapa yang menerima atau menyerahkan uang yang menjadi perhatian, tetapi juga bagaimana mekanisme layanan pertanahan dapat menjadi pintu masuk dugaan suap dan gratifikasi.

Tiga koper yang dibawa keluar dari gedung ATR/BPN menjadi salah satu tanda bahwa penyidik masih memburu bukti untuk membongkar konstruksi perkara. Isi dan nilai barang bukti dari penggeledahan tersebut menjadi bagian yang ditunggu untuk diungkap KPK.

Dengan penyidikan yang terus berkembang dan penggeledahan yang kini menyasar pihak kementerian maupun swasta, publik masih menanti sejauh mana KPK akan mengurai aliran uang, komunikasi, serta rantai pengambilan keputusan dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.