JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Kali ini, penyidik mendalami dugaan penggunaan dana perusahaan rekanan untuk membiayai kebutuhan di luar anggaran.

Pimpinan Bank BJB Garut, Sonny Permana, dan Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian, diperiksa KPK terkait perkara tersebut.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan diarahkan pada dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kebutuhan nonbudgeter.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami sumber dan penggunaan dana yang dikumpulkan dari perusahaan rekanan Bank BJB.

“Penyidik mendalami seputar pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter,” ujar Budi, Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan ini mempertegas bahwa penyidik tidak hanya menelusuri proses pengadaan iklan, tetapi juga aliran dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK sebelumnya juga memanggil Group Head Agen Sindikasi Divisi Korporasi Bank BJB, Indra Maulana. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Dari lima tersangka tersebut, Yuddy Renaldi disebut masih menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan KPK.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.