KAKINEWS, JAKARTA — Gelombang pemecatan kader di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuai kritik dari Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni. Ia mempertanyakan kebijakan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono yang disebut memberhentikan sejumlah kader dari keanggotaan partai, termasuk mereka yang dinilai memiliki kontribusi dalam meningkatkan perolehan kursi legislatif.

Menurut Aftoni, langkah tersebut justru berpotensi memperkeruh konflik internal PPP yang belum mereda setelah Muktamar X pada September 2025. Ia menilai, perbedaan pandangan di tubuh partai semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi, bukan dengan pemberhentian kader.

“Pengurus yang membangun partai kok malah dipecat? Mereka yang bekerja, berjuang, dan berkontribusi untuk membesarkan PPP justru harus menerima keputusan pemberhentian. Ini tentu sangat disayangkan,” ujar Aftoni di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Ia menyoroti pemecatan sejumlah kader PPP di Kota Cilegon, Banten, serta pemberhentian H. Moh. Akri, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut informasi yang disampaikan Aftoni, keputusan terhadap sejumlah kader tersebut juga berdampak pada posisi mereka di lembaga legislatif, termasuk melalui ancaman atau proses pergantian antarwaktu (PAW).

Soroti Prestasi PPP di Kota Cilegon

Aftoni secara khusus menyinggung pemberhentian empat kader PPP di Kota Cilegon, yakni H. Sahruji, Sutopo Raharjo, H. Saefudin, dan Nadmudin.

Sahruji merupakan mantan Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026. Sutopo Raharjo pernah menjabat sebagai sekretaris DPC pada periode yang sama dan saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029. Sementara itu, H. Saefudin dan Nadmudin juga merupakan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029.

Aftoni menilai, kontribusi para kader tersebut terhadap perkembangan PPP di daerah semestinya tidak diabaikan. Ia merujuk pada peningkatan perolehan kursi PPP di DPRD Kota Cilegon dari dua menjadi lima kursi pada Pemilu 2024.

“Padahal, mereka yang ikut mengangkat nama PPP di Kota Cilegon. Dari yang sebelumnya hanya memperoleh dua kursi, kemudian meningkat menjadi lima kursi. Itu bukan pekerjaan mudah dan tentu ada perjuangan kader di lapangan,” katanya.

Ia juga menyinggung keberhasilan politik di Kota Cilegon pada Pilkada 2024, ketika putra Mardiono terpilih sebagai Wakil Wali Kota Cilegon. Menurut Aftoni, capaian tersebut seharusnya menjadi bagian dari evaluasi yang menyeluruh terhadap kontribusi kader, bukan diikuti dengan pemberhentian yang justru memicu polemik baru.

Aftoni mempertanyakan alasan pemberhentian yang dikaitkan dengan tindakan mencederai nama baik dan kehormatan partai. Ia menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan organisasi diambil tanpa mempertimbangkan jasa dan rekam jejak kader.

Mardiono Dikritik soal Kepemimpinan PPP

Kritik Aftoni tidak berhenti pada persoalan kader di Cilegon. Ia juga menyinggung kondisi PPP di tingkat nasional, khususnya kegagalan partai tersebut memperoleh kursi DPR RI pada Pemilu 2024.

“Justru Mardiono yang sudah menjatuhkan nama baik dan kehormatan partai, karena di bawah kepemimpinannya PPP hilang dari Senayan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi bagian dari kritik Aftoni terhadap arah kepemimpinan PPP. Namun, persoalan perolehan kursi nasional dan pemberhentian kader merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dinilai berdasarkan konteks dan data masing-masing.

Selain kader Cilegon, Aftoni turut menyoroti pemberhentian H. Moh. Akri dari keanggotaan PPP. Ia menyebut keputusan tersebut berujung pada persoalan PAW terhadap Akri sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.

Aftoni menilai, setiap keputusan yang berdampak pada keanggotaan partai dan jabatan legislatif perlu dijalankan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.

Subadri Ushuludin dan Polemik Kepemimpinan

Nama H. Subadri Ushuludin juga menjadi sorotan dalam konflik internal PPP. Setelah sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua DPW PPP Banten, Subadri disebut kembali diberhentikan dari keanggotaan partai.

Menurut Aftoni, keputusan terhadap Subadri berkaitan dengan sikapnya yang tidak mengakui SK Menteri Hukum mengenai kepengurusan PPP.

Aftoni mengaku memiliki sikap serupa terhadap kepemimpinan Mardiono. Ia berpendapat bahwa hasil Muktamar X PPP masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Saya juga sampai sekarang tidak mengakui Mardiono sebagai Ketum PPP, karena menurut saya beliau tidak terpilih di Muktamar. Makanya, saya bersama Pak Subadri menggugat ke pengadilan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan masih adanya perbedaan pandangan di internal PPP mengenai hasil Muktamar X pada September 2025. Perselisihan terkait kepemimpinan itu menjadi salah satu latar belakang konflik yang terus bergulir di tubuh partai.

Dalam kesempatan tersebut, Aftoni juga melontarkan sindiran kepada Mardiono terkait pemberhentian kader yang dianggap berseberangan dengannya.

“Mardiono itu pengecut. Kenapa tidak pecat saya sekalian, padahal saya juga tidak mengakui Mardiono sebagai Ketum PPP. Harusnya kalau berani, pecat saya juga dong,” ujarnya sambil berkelakar.

Ratusan Kader Dikabarkan Terima Surat Peringatan

Lebih lanjut, Aftoni mengungkapkan bahwa persoalan pemberhentian kader disebut tidak hanya terjadi di Cilegon dan NTB. Ia mengklaim terdapat ratusan kader PPP di sejumlah wilayah yang telah menerima surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.

Wilayah yang disebutnya antara lain Sulawesi, Maluku, Jawa Barat, dan Bengkulu.

“Ya, itu betul. Mungkin sudah ratusan kader kena SP. Dari Sulawesi, Maluku, Jawa Barat, Bengkulu, dan lain-lain. Saya tidak tahu apa yang ada dalam pikirannya. Mungkin itu agenda untuk menggembosi partai,” kata Aftoni.

Ia berharap jajaran pimpinan PPP mengevaluasi langkah-langkah pemberhentian yang dinilai dapat memperlebar perpecahan. Menurutnya, keberlangsungan partai membutuhkan konsolidasi dan penghargaan terhadap kader yang telah bekerja di tingkat daerah.

Aftoni juga meminta agar penyelesaian konflik internal tidak hanya berfokus pada persoalan jabatan, tetapi turut mempertimbangkan kepentingan partai dan para kader di seluruh Indonesia.