KAKINEWS.ID, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mendorong kejelasan regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang selama ini menjalankan aktivitas pertambangan emas secara tradisional.

Dorongan tersebut disampaikan Sigit saat menerima audiensi masyarakat Kabupaten Barito Utara yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan WPR. Masyarakat berharap adanya regulasi yang memungkinkan kegiatan pertambangan tradisional dilakukan secara legal dan memiliki kepastian hukum.

Sigit mengatakan, aktivitas penambangan emas secara tradisional telah menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat secara turun-temurun. Karena itu, diperlukan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan pertambangan.

“Karena saudara-saudara kita itu yang sejak turun-temurun kebanyakan mencari emas dengan cara tradisional. Nah, ini kan perlu sebuah regulasi memberikan kepastian hukum pada saudara-saudara kita untuk tambang tradisional,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, kejelasan penetapan WPR menjadi salah satu aspek penting untuk memberikan landasan hukum bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepastian regulasi juga diharapkan dapat mendorong kegiatan pertambangan yang lebih tertib, sekaligus memastikan masyarakat memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan tata kelola pertambangan yang berlaku.

Persoalan WPR menjadi penting bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada penambangan tradisional. Melalui regulasi yang jelas, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan secara legal tanpa mengabaikan ketentuan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Aspirasi masyarakat Kabupaten Barito Utara tersebut menyoroti pentingnya kejelasan kebijakan pertambangan rakyat agar kebutuhan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.