
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Pemindahan uang Rp1,375 miliar setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sri Hastuti Kumaladewi, istri terdakwa Sisprian Subiaksono, mengakui telah memindahkan dana dari rekeningnya ke rekening ibu dan anaknya setelah mengetahui adanya OTT KPK.
Pengakuan tersebut disampaikan Sri saat menjadi saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/10/2026).
Di hadapan jaksa KPK M. Takdir Suhan, Sri membenarkan adanya transaksi pemindahan uang setelah operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan perkara Bea Cukai.
“Di BAP saksi nomor 9, apakah Saudari melakukan transaksi pemindahan uang pada rekening Saudari setelah dilakukan oleh OTT KPK kaitan dengan perkara Bea Cukai? Pernah melakukan pemindahan?” tanya jaksa.
“Iya, betul, dan itu tercatat semua di bank,” jawab Sri.

Dalih Takut Rekening Diblokir
Sri mengungkapkan, pemindahan dana tersebut dilakukan setelah dirinya mendapat informasi mengenai kemungkinan rekeningnya diblokir. Kekhawatiran kehilangan akses terhadap uang di rekening disebut menjadi alasan di balik keputusan memindahkan dana.
“Karena waktu itu diinformasikan ada kemungkinan rekening saya akan diblokir. Apabila diblokir, berarti saya tidak bisa hidup. Makanya beberapa masukan menyebutkan sebaiknya dipindah dulu sebelum diblokir,” ujar Sri saat menjelaskan alasannya kepada jaksa.
Namun, ketika ditanya siapa yang memberikan saran tersebut, Sri mengaku tidak lagi mengingatnya.
“Siapa yang kasih masukan itu, Ibu?” tanya jaksa.
“Ada beberapa orang, saya sudah tidak ingat,” jawab Sri.
Sri mengatakan dirinya menerima kabar mengenai operasi tangkap tangan tersebut pada Jumat pagi. Setelah itu, ia memindahkan uang dari rekeningnya ke rekening anggota keluarganya.
“Hari itu, hari Jumat pagi itu saya dikabari,” katanya.
Rp1,375 Miliar Diklaim Berasal dari Gaji
Jaksa kemudian mendalami besaran dana yang dipindahkan serta rekening tujuan transaksi tersebut. Sri mengakui uang senilai Rp1,375 miliar dialihkan ke rekening ibunya, Rusminah.
“Berapa nilainya, Ibu, dan dipindahkan ke mana?” tanya jaksa.
“Yang Rp1,375 miliar itu saya pindahkan ke rekening ibu saya, Ibu Rusminah. Dan itu semua gaji saya, itu full gaji saya,” jawab Sri.
Sri dengan demikian menyatakan dana yang dipindahkannya merupakan hasil gaji pribadi. Namun, dalam persidangan tersebut, keterangan mengenai asal-usul uang itu merupakan pernyataan saksi yang masih perlu dinilai berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di pengadilan.
Pemindahan dana setelah OTT KPK menjadi bagian penting yang perlu dicermati dalam mengurai rangkaian peristiwa perkara Bea Cukai. Terlebih, transaksi tersebut dilakukan ketika Sri mengaku memperoleh informasi mengenai kemungkinan rekeningnya diblokir.
Meski demikian, pemindahan uang ke rekening keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai asal-usul dana, alasan transaksi, dan relevansinya dengan perkara harus didasarkan pada bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
Persidangan perkara ini masih menjadi ruang bagi jaksa untuk mendalami keterangan saksi dan menguji bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.








