
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Senin (12/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pimpinan DPRD, pejabat pemerintahan, pihak swasta, hingga ketua tim pemenangan.
Pemanggilan para saksi ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta. Dalam perkara tersebut, uang yang dikumpulkan melalui orang kepercayaan Anom disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sejumlah nama yang masuk agenda pemeriksaan KPK di antaranya Wakil Ketua DPRD Pemalang Aris Ismail, Anggota DPRD Pemalang Wandias Purnomo, serta Muhammad Taufik, Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Pekalongan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Selain unsur politik, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan aparatur pemerintahan. Mereka adalah dr. Darmanto selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD M. Ashari Pemalang, Ika Setyorini selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kendal, Teddy Setiawan selaku pemilik CV Bumi Rancang, serta Waluyo selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Pemalang.
Dua saksi lainnya berasal dari lingkungan pemerintahan dan badan usaha daerah, yakni Bayu Pudawawan, staf Dinas Sosial Pemalang, Syah Budi Prawiro, staf Bank Pemalang, serta Moch Arief Setyawan yang pernah menjabat sebagai Penjabat Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang pada Juni 2025 hingga April 2026.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. Belum ada pula keterangan yang menunjukkan keterlibatan para saksi dalam tindak pidana yang disangkakan kepada Anom.
Uang Rp1,98 Miliar dan Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Kasus ini menyeret Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari Dias.
KPK menyebut Anom diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta untuk kepentingan pribadinya melalui Gus Haris. Atas perintah tersebut, Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Salah satu bagian paling serius dalam perkara ini adalah dugaan penggunaan sebagian uang tersebut untuk ‘menyelesaikan’ perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Dugaan ini menambah dimensi perkara yang tengah diusut KPK, karena penyidik tidak hanya perlu menelusuri asal-usul uang, tetapi juga aliran dan tujuan penggunaannya.
Meski demikian, rincian mengenai pihak-pihak yang menyerahkan uang, besaran setoran dari masing-masing pihak, serta aliran dana secara lengkap masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan KPK.
Empat Orang Dijerat dalam Perkara
Dalam perkara ini, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris alias Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengusutan perkara. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang berhasil diungkap penyidik, termasuk mekanisme pengumpulan uang, pihak-pihak yang diduga dimintai setoran, serta dugaan penggunaan dana untuk menyelesaikan perkara hukum.
Namun, pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.








