KAKINEWS.ID Amuntai – Buronan terpidana kasus kesehatan berinisial Y ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).

Sang buronan diamankan di rumahnya di Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari HSU Budi Triono melalui Kepala Seksi Intelijen Bangkit B. Satya menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut keterangan kejaksaan, Y sebelumnya melarikan diri sehingga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepala Kejari HSU.

Saat ditemukan di kediamannya, Y bersikap kooperatif dan bersedia menjalani putusan Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan menyebut pelaksanaan hukuman terhadap Y berdasarkan putusan MA Nomor 5496 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Y merupakan terpidana tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penangkapan dilakukan agar putusan tersebut dapat dilaksanakan setelah Y ditemukan oleh Tim Tabur.

Diserahkan kepada Jaksa Eksekutor

Setelah diamankan, Y dibawa ke Kantor Kejari HSU untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Tim Tabur kemudian menyerahkan Y kepada jaksa eksekutor untuk menjalani pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai.