JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia berupa emas batangan serta tabungan emas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).

Penyitaan barang bukti bernilai miliaran rupiah itu menambah sorotan terhadap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga yang memiliki mandat strategis menangani bencana di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang tunai dan logam mulia tersebut diamankan tim penyidik saat melakukan operasi penindakan. Namun, nilai keseluruhan barang bukti yang disita masih dalam proses penghitungan.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

KPK belum merinci asal-usul uang tersebut, termasuk pecahan mata uang yang disita dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Sementara itu, barang bukti emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Jumlah serta nilai keseluruhannya masih dihitung oleh tim KPK.

“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih proses hitung,” ujar Budi.

Sestama BNPB Ikut Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Salah satu pihak yang turut dibawa adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian.

Selain pejabat tersebut, pihak yang diamankan mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta.

“Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” ungkap Budi.

Keterlibatan pejabat struktural dan pihak swasta dalam operasi ini menjadi bagian dari proses pendalaman KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci proyek pengadaan yang menjadi objek penyelidikan, pihak yang diduga memberikan atau menerima uang, maupun mekanisme transaksi yang tengah ditelusuri.

Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menegaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata Budi.

Hingga Selasa malam, KPK belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut. Hubungan antara uang tunai, emas yang disita, dan dugaan penyimpangan pengadaan juga belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik kini menanti penjelasan resmi KPK mengenai proyek yang diduga bermasalah, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta asal-usul uang dan emas yang disita.

Pengungkapan perkara ini juga akan menentukan apakah dugaan korupsi tersebut melibatkan penyimpangan dalam proses pengadaan, pemberian imbalan kepada pejabat, atau bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan proyek di lingkungan BNPB.

KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini. Karena itu, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.