JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka persoalan serius terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian termasuk di antara 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tersebut. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana siap pakai bencana merupakan instrumen penting untuk mendukung penanganan keadaan darurat. Penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana yang membutuhkan kecepatan sekaligus ketepatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan masih berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan,” kata Budi, Selasa (13/10/2026).

KPK belum mengungkap secara terperinci jenis pengadaan yang diduga bermasalah maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Penyidik masih mendalami barang bukti dan keterangan pihak-pihak yang diamankan.

Budi menyatakan rincian mengenai uang dan pengadaan barang maupun jasa yang menjadi objek penyelidikan akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujarnya.

Uang Tunai dan Emas Disita

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK dilaporkan mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas batangan. Barang bukti itu menjadi bagian dari materi yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Penyidik perlu mengungkap asal-usul uang dan emas tersebut, pihak yang menguasainya, serta kemungkinan hubungannya dengan proses pengadaan di lingkungan BNPB. Penelusuran aliran dana juga penting untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

Hingga informasi ini disusun, KPK belum memerinci seluruh konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BNPB Diminta Membuka Informasi

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

BNPB juga menyatakan akan bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi penanganan perkara oleh KPK.

Meski demikian, proses hukum tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola pengadaan dan penggunaan dana kebencanaan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara, pengadaan yang diduga bermasalah, serta keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Sebab, apabila dugaan penyimpangan anggaran kebencanaan terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. Penegakan hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyimpangan diduga terjadi, dan ke mana aliran uang tersebut bermuara.

Namun, penentuan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah. Hingga ada penetapan lebih lanjut, pihak-pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.