JAKARTA, KAKINEWS.ID — Bantahan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaganya menjadi sorotan. Pasalnya, KPK justru mengonfirmasi penindakan terhadap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal di lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana tersebut. Terlebih, perkara yang sedang didalami KPK diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Suharyanto sebelumnya membantah adanya OTT di kantornya. Ia beralasan, OTT identik dengan penyerahan uang secara langsung di lokasi.

“Nggak ada OTT… Kalau OTT kan ada penyerahan uang…,” ujar Suharyanto kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Namun, KPK kemudian menegaskan bahwa telah terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. KPK menyatakan 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri atas sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi dalam perkara tersebut, dan sejauh mana pengawasan pimpinan BNPB terhadap pengadaan yang kini masuk dalam penyelidikan KPK?

Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Dana Bencana Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mengamankan uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, tim juga menyita emas batangan dan tabungan emas yang jumlah keseluruhannya masih dalam proses penghitungan.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” kata Budi.

Menurut Budi, penyelidikan diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujarnya.

KPK belum merinci proyek yang menjadi objek penyelidikan, jenis bencana yang berkaitan dengan pengadaan tersebut, maupun asal-usul uang dan emas yang disita.

Karena itu, pengusutan aliran dana, dokumen kontrak, proses pengadaan, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara ini secara terang.

Dana siap pakai memiliki peran penting dalam mendukung penanganan bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaannya perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan terhadap tata kelola anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak bencana.

Sestama Rustian Terjaring, Bagaimana Pengawasan Internal BNPB?

Salah satu nama yang dikonfirmasi KPK ikut diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Selain itu, terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta yang turut diperiksa.

Penangkapan pejabat di lingkungan BNPB tersebut membuat perhatian tertuju pada sistem pengawasan internal lembaga. Namun, hingga informasi yang tersedia saat ini, KPK belum mengungkap secara lengkap peran setiap orang yang diamankan maupun konstruksi perkara yang sedang didalami.

BNPB sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen kooperatif terhadap penyidik.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan mengatakan, lembaganya menjunjung asas praduga tak bersalah dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan,” kata Berton melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Berton juga menyebut pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk mengamankan dokumen dan melakukan penelusuran internal.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh dokumen pengadaan dan administrasi yang relevan tersedia bagi penyidik. Hasil pemeriksaan internal juga dapat membantu mengidentifikasi apakah terdapat kelemahan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan yang kini diselidiki.

Isu Adik Suharyanto Ikut Terjaring Belum Dikonfirmasi KPK

Di tengah perkembangan OTT, muncul pemberitaan yang menyebut seorang pria berinisial BM alias Bima, yang dikabarkan merupakan adik Suharyanto, ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Namun, informasi mengenai keterlibatan BM belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK. Karena itu, kabar tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.

KPK sejauh ini mengonfirmasi bahwa 14 orang diamankan, termasuk Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan pihak swasta. Identitas serta peran lengkap seluruh pihak yang diperiksa masih perlu menunggu keterangan resmi penyidik.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa Suharyanto terlibat dalam dugaan korupsi hanya karena sejumlah pejabat di lingkungan BNPB terjaring OTT. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.

Meski demikian, publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menyangkut pengadaan dan anggaran kebencanaan, termasuk bagaimana BNPB memastikan pengawasan internal berjalan efektif.

Suharyanto Menjadi Sorotan, KPK Diminta Buka Perkara Secara Terang

Suharyanto menjabat sebagai Kepala BNPB sejak 17 November 2021. Perwira tinggi TNI Angkatan Darat itu merupakan lulusan Akademi Militer 1989 dan pernah menjabat Panglima Kodam V/Brawijaya serta Sekretaris Militer Presiden sebelum memimpin BNPB.

Dengan posisi tersebut, perhatian publik terhadap respons pimpinan lembaga ketika sejumlah pejabatnya diamankan KPK menjadi hal yang tidak terhindarkan. Namun, sorotan terhadap tanggung jawab pengawasan harus tetap dibedakan dari tuduhan keterlibatan pidana yang belum terbukti.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban antara lain: pengadaan apa yang sedang diselidiki, bagaimana mekanisme pencairan dan penggunaan dana siap pakai, siapa saja yang diduga menikmati atau menguasai aliran uang, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

KPK dijadwalkan melakukan ekspose perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hasil proses tersebut akan menjadi dasar penting untuk mengetahui arah penanganan perkara dan pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai perbedaan pernyataan soal OTT. Yang lebih penting adalah memastikan dugaan penyimpangan anggaran kebencanaan diusut secara transparan, aliran uang ditelusuri, dan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut, Suharyanto maupun pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana tersebut.