JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bantahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengenai adanya OTT di kantornya kini menjadi sorotan setelah KPK mengonfirmasi penangkapan 14 orang serta penyitaan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.

Publik pun berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan internal BNPB berjalan, terlebih perkara yang tengah didalami KPK diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP), anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana.

Suharyanto sebelumnya membantah adanya OTT di kantornya. Ia beralasan, OTT identik dengan penyerahan uang secara langsung di lokasi.

“Nggak ada OTT… Kalau OTT kan ada penyerahan uang…,” ujar Suharyanto kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Namun, KPK kemudian menegaskan bahwa telah terjadi peristiwa tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. Penindakan tersebut berlangsung di wilayah Jabodetabek dengan mengamankan 14 orang.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai pemahaman atas proses penindakan KPK. Sebab, penangkapan dalam suatu perkara korupsi tidak selalu berarti seluruh pihak harus tertangkap ketika transaksi uang berlangsung di satu lokasi.

Bantahan Kepala BNPB Bukan Akhir Persoalan

Perkara ini bukan sekadar soal perbedaan pernyataan mengenai OTT. Yang jauh lebih penting ialah mengungkap dugaan penyimpangan anggaran kebencanaan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Dana kebencanaan memiliki fungsi strategis karena digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaannya perlu diusut secara transparan dan tuntas.

KPK telah mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Selain itu, terdapat pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta yang turut diamankan.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan yang KPK lakukan di lingkungan BNPB, confirm bahwa telah terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi. Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sestama, PPK, dan pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai. KPK juga tengah memetakan proyek-proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan operasi modifikasi cuaca (OMC) maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Meski demikian, keterkaitan proyek-proyek tersebut masih harus dipastikan melalui penyidikan. KPK belum membeberkan secara terperinci jenis pengadaan maupun bencana yang berkaitan dengan perkara ini.

Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Asal-Usulnya Harus Diungkap

Sorotan semakin menguat setelah KPK mengungkap barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas.

“Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar 1,4 miliar rupiah. Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” kata Budi.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik perlu menelusuri asal-usul uang dan emas, kepemilikannya, serta kemungkinan hubungan barang bukti itu dengan pengadaan yang sedang diselidiki.

Namun, penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil korupsi. Kesimpulan mengenai hubungan barang bukti dengan tindak pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Adik Suharyanto Disebut Ikut Terjaring, KPK Belum Mengonfirmasi

Di tengah perkembangan kasus tersebut, muncul kabar mengenai seorang pria berinisial BM alias Bima yang disebut-sebut merupakan adik Suharyanto dan diduga ikut diamankan dalam OTT.

Informasi itu, sebagaimana diberitakan media lain, belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK. Karena itu, identitas, status, dan keterlibatan orang tersebut belum dapat dipastikan.

KPK sejauh ini secara terbuka menyebut Rustian sebagai salah satu pihak yang diamankan. Belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa anggota keluarga Kepala BNPB termasuk dalam daftar pihak yang ditangkap.

Jika kabar tersebut benar, publik tetap perlu menunggu penjelasan resmi mengenai status dan peran yang bersangkutan. Hubungan keluarga dengan pejabat negara tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Inspektorat BNPB Diminta Bergerak, Pengawasan Internal Jadi Pertanyaan

Merespons proses hukum yang berjalan, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyatakan bahwa BNPB menghormati langkah KPK dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan,” kata Berton dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Berton juga menyatakan bahwa pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk mengamankan dokumen dan melakukan penelusuran internal. Seluruh jajaran diminta tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan publik.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tetap terjaga dan dapat mendukung proses hukum. Penelusuran internal juga diperlukan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan dugaan penyimpangan terjadi.

Publik Menunggu Pengusutan Sampai Tuntas

Kasus ini menempatkan BNPB dalam sorotan. Bantahan awal Kepala BNPB, penangkapan pejabat sekretariat utama, dugaan keterlibatan pihak swasta, serta penyitaan uang dan emas membuat transparansi penanganan perkara menjadi semakin penting.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa saja yang diamankan, melainkan bagaimana dugaan penyimpangan bisa terjadi, proyek apa yang berkaitan dengan perkara tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengawasan anggaran dijalankan.

KPK perlu mengungkap fakta-fakta tersebut berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak. Di sisi lain, BNPB perlu memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana tetap berjalan.

Hingga ada penjelasan resmi lebih lanjut, Suharyanto maupun pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka tidak dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana hanya berdasarkan jabatan, hubungan keluarga, atau kemunculan nama dalam pemberitaan.

Yang jelas, perkara dugaan korupsi dana kebencanaan ini menuntut pengusutan menyeluruh. Penggunaan anggaran untuk keadaan darurat menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus dibuka berdasarkan fakta dan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.