JAKARTA, KAKINEWS.ID — Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan di tengah penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat tanah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di saat penyidik mengaku belum mengetahui keberadaan Nusron, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra membantah kabar bahwa politikus Partai Golkar tersebut berada di markas BIN.

Situasi ini menambah perhatian terhadap proses penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan peran sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengannya.

Kepala BIN Muhammad Herindra menegaskan informasi mengenai keberadaan Nusron di markas BIN tidak berdasar. Bantahan tersebut muncul setelah isu mengenai lokasi Menteri ATR/BPN itu mencuat ketika KPK berupaya meminta keterangannya.

Sementara itu, KPK mengaku belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik berharap Nusron dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif.

“Kami belum mendapat informasi soal keberadaan yang bersangkutan. Namun kami meyakini kepada NW (Nusron Wahid) ataupun pihak-pihak lain tentunya akan kooperatif dalam proses penegakan hukum perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2026).

Pernyataan KPK tersebut menempatkan pemanggilan Nusron sebagai salah satu perhatian dalam perkembangan penyidikan. Namun, belum diketahui secara terbuka di mana Nusron berada ketika KPK menyampaikan pernyataan tersebut.

Pemeriksaan Nusron Dijadwalkan Ulang

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan memiliki agenda dinas.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan ini. KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas sejumlah aspek perkara, terutama proses pengurusan sertifikat tanah dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan izin pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari unsur pejabat kementerian dan pihak swasta.

Empat Orang Disebut sebagai Kepercayaan Nusron

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan peran empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka diduga berperan sebagai pengepul aliran dana suap dalam perkara tersebut.

Dugaan itu menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui bagaimana aliran uang berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.

Meski demikian, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak yang dikaitkan dengannya dalam tindak pidana. Peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, Nusron belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap dirinya, jika dilakukan, akan menjadi bagian dari upaya penyidik menggali keterangan dan menguji informasi yang relevan dengan perkara.

Bantahan BIN Tak Menghapus Kebutuhan Klarifikasi

Bantahan Herindra mengenai isu keberadaan Nusron di markas BIN menjawab kabar yang beredar, tetapi tidak mengubah kebutuhan KPK untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara.

Publik kini menunggu perkembangan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang tersebut, termasuk apakah Nusron akan memenuhi panggilan penyidik.

KPK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila pemanggilan dan pemeriksaan diperlukan dalam proses penyidikan. Namun, langkah lanjutan terhadap Nusron tetap bergantung pada keputusan penyidik dan perkembangan perkara.

Di tengah penyidikan yang telah menetapkan delapan tersangka, pertanyaan pentingnya adalah sejauh mana KPK dapat mengungkap aliran dana, menjelaskan peran setiap pihak, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam mengusut dugaan suap di sektor pertanahan secara menyeluruh, tanpa berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun Nusron belum berstatus tersangka berdasarkan informasi dalam naskah sumber. Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain harus tetap ditempatkan sebagai materi penyidikan sampai dibuktikan melalui proses hukum.