JAKARTA, KAKINEWS.ID – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penetapan ini menjadi bagian dari penanganan puluhan laporan dugaan tindak pidana karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Dari sembilan korporasi tersebut, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, sedangkan masing-masing satu korporasi berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengungkapkan, jumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih bersifat sementara.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” ujar Pipit di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Di luar sembilan korporasi yang telah berstatus tersangka, aparat kepolisian tengah menangani 98 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perusahaan. Penanganan perkara dilakukan oleh 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 33 laporan. Kalimantan Tengah mencatat 14 laporan, sedangkan Kalimantan Selatan sebanyak 11 laporan.

Laporan lainnya tersebar di Sumatera Selatan sebanyak 17 laporan, Kalimantan Timur tujuh laporan, Riau enam laporan, Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing tiga laporan, Jambi dua laporan, serta Kepulauan Bangka Belitung satu laporan. Dittipidter Bareskrim Polri juga menangani satu laporan.

Pipit menegaskan, perusahaan tidak bisa mengabaikan tanggung jawab dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Polisi Belum Pastikan Kebakaran Berkaitan dengan Pembukaan Lahan

Meski korporasi yang terseret perkara tersebut bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, polisi belum memastikan apakah kebakaran yang terjadi berkaitan langsung dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” kata Pipit.

Dengan demikian, keterlibatan perusahaan dalam perkara karhutla tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran dilakukan untuk membuka lahan perkebunan. Hubungan antara peristiwa kebakaran dan aktivitas perusahaan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

223 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Selain menyasar korporasi, kepolisian juga meningkatkan penindakan terhadap pelaku perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla, meningkat dari sebelumnya 196 orang.

Penanganan perkara perorangan tersebut mencakup 273 laporan polisi di 12 Polda, dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pipit berharap penegakan hukum tersebut dapat menghapus anggapan bahwa membakar lahan merupakan cara yang murah, mudah, dan efektif untuk membuka area perkebunan.

“Ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tegasnya.

Penanganan perkara ini menempatkan pertanggungjawaban korporasi dan pelaku perorangan sebagai bagian penting dalam upaya penegakan hukum karhutla. Namun, pembuktian keterlibatan masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.