
Kakinews.id, BANJARMASIN – Persoalan judi online (judol) diduga menjadi pemicu tewasnya Imam Fizay alias Ijay (30), seorang nelayan warga Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan. Korban meregang nyawa setelah dikeroyok dan ditusuk menggunakan gunting yang telah dimodifikasi.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masing-masing berinisial RK (27), RD (31), dan AH (28). Ketiganya berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Polsek Banjarmasin Selatan tak lama setelah kejadian.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan, dugaan pembunuhan itu dipicu persoalan pembagian keuntungan dari permainan judi slot.
Hal tersebut disampaikan Riza saat menggelar konferensi pers pengungkapan empat kasus menonjol di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026) pagi.
“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun Ijay tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” ungkapnya.

Berawal dari Pesta Miras
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026). Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah pelaku dan saksi diketahui berkumpul untuk menenggak minuman beralkohol.
Mereka patungan membeli minuman alkohol jenis Kuku Bima dan mengonsumsinya di teras rumah Padli, Jalan Tembus Mantuil Gang Munawarah, Kelurahan Basirih Selatan.
Di tengah pesta minuman keras tersebut, RK bercerita bahwa korban sebelumnya menang judi slot pada malam hari. Namun, korban disebut tidak memberikan bagian keuntungan, meski ponsel yang digunakan untuk bermain merupakan milik salah satu pelaku.
Mendengar cerita itu, RD kemudian melontarkan ucapan yang mengarah pada ajakan untuk memukuli korban.
Situasi pun memanas ketika korban berjalan ke depan musala dan duduk di lokasi tersebut. Ketiga pelaku menyusul hingga terjadi cekcok.
Dalam pertengkaran itu, RD diduga memukul bagian belakang kepala korban, AH memukul wajah, sedangkan RK memukul bagian dahi.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut. RD diduga menusuk dada kiri korban menggunakan senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Berlari Minta Tolong ke Rumah Warga
Dalam kondisi terluka, Ijay berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar gang. Namun, AH disebut mengejar korban hingga akhirnya korban masuk ke rumah seorang warga bernama Nurdin.
Saat itu, Nurdin sedang makan di dalam rumah. Korban membuka pintu dan meminta pertolongan sebelum akhirnya tergeletak di ruang tamu dalam kondisi berlumuran darah.
Nurdin sempat menanyakan identitas korban. Ijay menjawab bahwa dirinya berasal dari Kelayan. Namun, ketika ditanya siapa yang melukainya, korban tidak memberikan jawaban.
Nurdin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu barang bukti berupa gunting yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam dengan panjang sekitar 15 sentimeter.
Kapolresta Banjarmasin menyebut ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, juncto Pasal 262 ayat (4).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan sepele yang berujung pada pertikaian, terlebih ketika dipengaruhi minuman keras dan persoalan uang, dapat berakhir fatal.
Polisi kini telah mengungkap dugaan motif serta mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.








