JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, akhirnya dibebaskan setelah sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 14.50 WIB. Berdasarkan laporan detikcom, Rustian terlihat mengenakan kemeja putih dan masker. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan gedung menggunakan taksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Pembebasan Rustian terjadi di tengah proses penanganan perkara yang turut menyeret sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Namun, hingga saat ini, KPK belum memerinci secara lengkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Budi menjelaskan, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah menjalani pemeriksaan.

“Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” ujarnya.

Dengan demikian, kepulangan Rustian dari Gedung KPK tidak serta-merta menunjukkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai. Status hukum setiap pihak bergantung pada hasil penyidikan dan penetapan resmi KPK.

Uang Rp1,4 Miliar dan Logam Mulia Disita

Dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.

Nilai uang yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci asal-usul uang tersebut, siapa pemiliknya, serta bagaimana barang bukti itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

KPK juga belum membeberkan secara lengkap mekanisme penggunaan dana siap pakai yang menjadi objek penyelidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan bentuk penyimpangan yang disangkakan.

Informasi mengenai konstruksi perkara, pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang, serta dugaan aliran dana masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

BNPB Hormati Proses Hukum KPK

Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga itu juga meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya prosedur hukum yang dilakukan KPK.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Berton menegaskan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap resmi BNPB untuk mendukung proses hukum tanpa mengintervensi penanganan perkara.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut. Selain konstruksi perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, publik menunggu penjelasan mengenai keterkaitan uang tunai Rp1,4 miliar dan logam mulia yang disita dengan perkara yang tengah diusut.

KPK diharapkan mengungkap perkara tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.