
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Langkah itu mencuat setelah adik dan orang dekat Suharyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan BNPB.
Peluang pemeriksaan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara ini menyangkut dana kebencanaan yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana, bukan menjadi ladang keuntungan pribadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemanggilan Suharyanto akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangannya dengan perkara yang sedang diusut.
“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Setyo menjelaskan, penyidik akan menilai setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan. Jika keterangan seseorang dinilai relevan dan dibutuhkan untuk mengungkap perkara, pemeriksaan dapat dilakukan.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peluang pemeriksaan Suharyanto masih terbuka. Namun, hingga kini, belum ada kepastian bahwa Kepala BNPB itu akan dipanggil sebagai saksi. KPK menyatakan keputusan tersebut bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Adik dan Orang Dekat Masuk Daftar Tersangka
Kasus ini berkembang setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, tenaga ahli yang merupakan adik Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan tersangka terhadap adik dan orang dekat Kepala BNPB itu membuat pengusutan perkara semakin menjadi sorotan. Penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh bagaimana mekanisme pengadaan dijalankan, siapa saja pihak yang terlibat, serta ke mana aliran uang yang diduga menyimpang tersebut bermuara.
Meski demikian, status tersangka terhadap sejumlah pihak tidak serta-merta membuktikan keterlibatan Suharyanto. KPK masih harus mendasarkan setiap langkah penyidikan pada bukti dan keterangan yang relevan.
Dana Darurat Diduga Disalahgunakan
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana siap pakai yang melibatkan perusahaan swasta. Penyidik menemukan indikasi kerja sama dan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaan dana yang sebagian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Richard Erlangga diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati sejumlah vendor atau penyedia jasa yang mengerjakan kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan berlangsung pada periode 2022 atau 2023 hingga 2026. KPK masih mendalami rentang waktu secara terperinci, total anggaran yang diduga disalahgunakan, serta besaran dana yang diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Dana siap pakai memiliki fungsi penting dalam penanganan bencana. Anggaran tersebut disiapkan untuk membiayai kebutuhan mendesak, sehingga pengelolaannya menuntut pertanggungjawaban dan pengawasan yang ketat.
Dalam kondisi darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mekanisme tersebut bukan pembenaran untuk mengondisikan penyedia, menyimpangkan anggaran, ataupun mengambil keuntungan secara tidak sah.
KPK kini mendalami proses pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk mekanisme pembayaran dari BNPB kepada perusahaan penyedia jasa dan aliran dana setelah pembayaran dilakukan.
Uang Rp3,3 Miliar dan Emas Disita
Dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), KPK mengamankan 14 orang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto bernilai satu digit miliar rupiah, serta logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK masih mengembangkan perkara ini. Pemeriksaan terhadap Suharyanto, apabila dinilai diperlukan, dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai hubungan antarpihak, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebencanaan.
Publik kini menunggu sejauh mana KPK membongkar dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Yang menjadi pertanyaan utama bukan sekadar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana dana darurat dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah seluruh pihak yang memiliki informasi penting akan dimintai keterangan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Hingga saat ini, KPK belum memastikan pemanggilan Suharyanto. Pemeriksaan terhadap Kepala BNPB tersebut tetap bergantung pada analisis penyidik atas relevansi keterangan dan kebutuhan pembuktian perkara.








