
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Polda Maluku Utara mengusut dugaan suap perizinan usaha pertambangan (IUP) serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di kantor KPK dan DPP PDI Perjuangan, Kamis (15/10/2026). Forum mahasiswa juga meminta DPP PDI Perjuangan mengambil langkah internal terhadap Shanty Alda Nhatalia, yang disebut sebagai kader partai sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Koordinator Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah Jakarta, Rizal Damola, menyoroti dugaan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), persoalan dokumen reklamasi dan pascatambang, serta dugaan pelampauan batas penggunaan kawasan hutan oleh PT Smart Marsindo.
Rizal mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum mengaudit seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk kesesuaian koordinat tambang, persetujuan lingkungan, serta legalitas operasionalnya.
“Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Jika terbukti melanggar, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rizal.

Selain dugaan pelanggaran perizinan, forum mahasiswa menyoroti 24 tongkang pengangkut ore nikel yang disebut telah berlayar keluar dari perairan Pulau Gebe sejak Agustus 2024. Tongkang-tongkang tersebut diduga berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT MRI.
Rizal meminta aparat menelusuri asal-usul ore nikel, dokumen pengangkutan, lokasi penambangan, hingga perusahaan pembeli dan pihak yang menerima hasil penjualan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah mineral yang diangkut berasal dari wilayah konsesi yang sah.
“Penegak hukum jangan hanya berhenti pada permukaan kasus. Harus ditelusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya, dan siapa yang menerima hasil penjualannya,” ujarnya.
Forum mahasiswa juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap IUP yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang KH. Abdul Gani Kasuba.
Rizal menyebut Shanty diduga memberikan uang Rp250 juta kepada terdakwa Deden Subadri untuk diteruskan kepada Abdul Gani Kasuba guna memuluskan pengurusan IUP perusahaan yang dikaitkan dengannya di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Atas dugaan tersebut, forum mahasiswa meminta KPK menelusuri aliran uang, proses pengurusan izin, serta hubungan perkara tersebut dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan. Dugaan keterlibatan para pihak harus dibuktikan melalui proses hukum dan bukti yang sah.
Di sisi lain, Forum Mahasiswa Lingkar Tambang mendesak DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai menindaklanjuti dugaan tersebut melalui mekanisme internal.
Mereka menuntut pemecatan Shanty dari keanggotaan partai dan pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Forum mahasiswa juga meminta PT Smart Marsindo dan PT MRI menghentikan sementara kegiatan pertambangan yang dipersoalkan sampai legalitasnya diperiksa oleh instansi berwenang.
Mereka turut meminta aparat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 161 UU Minerba apabila ditemukan bukti bahwa mineral yang berasal dari kegiatan tidak sah ditampung, diolah, diangkut, atau diperjualbelikan dengan terpenuhinya unsur pidana yang diatur dalam undang-undang.
Rizal menegaskan, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, tanpa membedakan kedudukan maupun afiliasi politik pihak yang diperiksa.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang. Konfirmasi dari Shanty Alda Nhatalia, PT Smart Marsindo, PT MRI, serta instansi terkait diperlukan untuk memastikan pemberitaan berimbang.








