KAKINEWS.ID, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Kristomei Sianturi menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Kristomei mempersilakan KPK dan aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan BNPB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Tidak ada intervensi dari BNPB dari kasus OTT kemarin. Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum untuk proses hukumnya. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kristomei, usai dilantik sebagai Kepala BNPB, Kamis (15/10/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Kelima tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana kebencanaan.

BNPB menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.