
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penyitaan uang Rp800 juta dari Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM), membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Transaksi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang disorot dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan lahan dan HGB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang Rp800 juta itu diduga berkaitan dengan lahan yang menjadi objek penyidikan, termasuk dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan.
“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Budi.
Uang tersebut diserahkan Hercules melalui kuasa hukumnya berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Budi menyebut penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Meski demikian, asal-usul dan aliran uang tersebut masih harus didalami penyidik. Dugaan keterkaitan uang Rp800 juta dengan pengelolaan lahan di Bogor menjadi bagian yang perlu diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak.
OTT HGB Summarecon Seret Delapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima nama lainnya? Bukan. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. Secara keseluruhan, delapan orang tersebut masuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK.
KPK turut menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Namun, penyebutan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang dimiliki KPK.
Penggeledahan Meluas, Penyidikan Belum Berhenti
Penyidikan perkara ini juga diikuti serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik kemudian menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, dilanjutkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September.
Pada 29 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penyidikan menjangkau sejumlah pihak dan lokasi yang berkaitan dengan pengurusan lahan. Namun, keterkaitan setiap pihak maupun perusahaan dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules kini menambah materi yang harus ditelusuri penyidik. KPK perlu mengurai secara terang sumber dana, tujuan penyerahan, serta hubungan transaksi tersebut dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Publik menunggu pengungkapan perkara ini secara menyeluruh, termasuk penjelasan mengenai peran masing-masing pihak dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan lahan tersebut.








