
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kini menghadapi kemungkinan dijemput paksa. KPK membuka opsi tindakan tersebut setelah Nusron kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan membuat KPK mempertimbangkan langkah lanjutan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Terlebih, perkara ini telah menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keputusan mengenai kemungkinan penjemputan paksa berada di tangan penyidik. KPK, kata dia, berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak terhambat oleh ketidakhadiran saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan kemungkinan penjemputan paksa sebagai salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan KPK. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, belum ada kepastian bahwa penyidik telah memutuskan untuk melaksanakan tindakan tersebut.

Dua Kali Tak Hadir, KPK Belum Terima Penjelasan
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Ia tidak hadir dengan alasan adanya kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Menurut Budi, KPK belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan terakhir.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.
Dua kali ketidakhadiran itu membuat langkah KPK terhadap Nusron menjadi perhatian. Penyidik kini mempertimbangkan tindakan yang diperlukan agar pemeriksaan saksi dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum.
KPK belum mengumumkan keputusan final mengenai penjemputan paksa. Namun, opsi tersebut telah disampaikan secara terbuka oleh juru bicara lembaga antirasuah itu.
Empat Tersangka Disebut sebagai Orang Kepercayaan Nusron
Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Adapun empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kehadiran Nusron dinilai penting apabila keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Meski demikian, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada keputusan penyidik KPK setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi. Opsi jemput paksa telah terbuka, tetapi pelaksanaannya masih menunggu keputusan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.








