
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih jauh dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ruangan mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, turut digeledah penyidik di tengah penyidikan kasus yang menyeret adiknya, Bima Setiawan, sebagai tersangka.
Penggeledahan tersebut menambah sorotan terhadap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran penanganan bencana. Pasalnya, KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia yang terlibat dalam pengadaan BNPB terafiliasi dengan Bima, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penggeledahan dilakukan selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Oktober 2026. Selain ruangan mantan Kepala BNPB, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Namun, KPK belum memerinci barang bukti yang ditemukan maupun yang disita dari ruangan Suharyanto. Penyidik juga belum mengungkap secara terperinci hasil penggeledahan di setiap lokasi.

“Ya nanti itu disampaikan,” kata Taufik.
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Terafiliasi Adik Eks Kepala BNPB
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka dalam klaster pertama, yakni dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa BNPB periode 2024–2026.
KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima. Total nilai pengadaan yang menjadi perhatian penyidik disebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” ungkap Taufik.
Temuan tersebut menyoroti potensi persoalan serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana penanganan bencana. Dana yang semestinya mendukung respons cepat terhadap keadaan darurat kini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi.
KPK menduga dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan. Sebagian dana diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain.
Dana Pengadaan Diduga Dipakai Membeli Saham Rp30,98 Miliar
Salah satu transaksi yang diungkap KPK berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Menurut KPK, kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut setara sekitar Rp30,98 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan tersebut.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ujar Taufik.
Dugaan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana yang dilakukan penyidik. KPK perlu membuktikan sumber dana, mekanisme transaksi, serta keterkaitannya dengan pengadaan yang menggunakan DSP BNPB.
Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan. Namun, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.
Dana Darurat Bencana Jangan Menjadi Celah Korupsi
DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Pencairannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi kriteria yang ditetapkan.
KPK menjelaskan, penggunaan DSP mensyaratkan salah satu dari empat kondisi, yakni penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko dampak bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dana tersebut antara lain digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Untuk mempercepat respons terhadap bencana, BNPB menetapkan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif. Namun, mekanisme percepatan pengadaan tersebut tidak menghapus kewajiban menjaga transparansi dan mencegah konflik kepentingan.
Dalam perkara ini, KPK membagi penyidikan ke dalam dua klaster. Selain Bima dalam klaster dugaan konflik kepentingan pengadaan periode 2024–2026, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua yang berkaitan dengan dugaan suap.
Penggeledahan ruangan Suharyanto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan. Meski demikian, penggeledahan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Suharyanto dalam tindak pidana.
KPK masih harus menelusuri dokumen pengadaan, hubungan para pihak, serta aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menempatkan tata kelola dana penanganan bencana dalam sorotan. Publik menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan, bukti yang disita, serta sejauh mana penyidik dapat mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana.








