KAKINEWS.ID Kandangan – Perkara pembunuhan di Loksado ajukan banding. Ini disampaikan melalui penasihat hukum Ardan anak dari Raita perkara pembunuhan disertai mutilasi di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengajukan banding.

Usai mendaftarkan pengajuan banding dengan bukti akta permohonan banding elektronik. Kini pihak penasehat hukum Ardan resmi menyerahkan memori banding atas putusan PN Kandangan 21 September 2026.

Ardan divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 12 tahun atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan” sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Memori banding dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui PN Kandangan terhadap Putusan PN Kandangan Nomor: 51/Pid.B/2026/PN Kgn tanggal 21 September 2026.

Perwakilan Penasihat Hukum Ardan. Bandot Hariadi membenarkan pengajuan banding tersebut dan telah menyerahkan memori banding sebagaimana kelengkapan yang diminta pengadilan tinggi.

“Kemarin sudah didaftarkan untuk pengajuan banding, selanjutnya diminta melengkapi memori banding. Ini sudah kita serahkan kelengkapannya,” katanya, Minggu (4/10/2026).

Alasan pengajuan pemohon banding. Penasehat hukum sangat keberatan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan.

Majelis Hakim telah kekeliruan dan kurang cermat dalam menilai fakta hukum (khilaf/error in judicando) serta mengabaikan prinsip dasar  hukum pembuktian pidana (beyond reasonable doubt).

“Langkah banding yang dilakukan pihak keluarga melalui penasehat hukum bahwa tetap berpegang pada pembelaan, Ardan tidak melakukan perbuatan tersebut. Tentu ada alasan lainnya juga yang disampaikan,” terangnya beberapa waktu lalu.

Melalui banding tersebut, pihak penasehat hukum Ardan memohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, menerima permohonan dan memori banding dari pemohon.

Membatalkan putusan PN Kandangan yang mana sebelumnya terdakwa divonis 12 tahun penjara.

Pihaknya meminta Ardan dinyatakan tidak bersalah, dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan, dan  dibebaskan dari segala tahanan,  serta memulihkan hak terdakwa.

Sementara, Dedi, selaku perwakilan keluarga korban Jumaidi yang dibunuh dan ditemukan tanpa kepala mengakui berharap isi banding tidak diterima PT.

“Kami berharap malah vonis jumping, karena putusan PN Kandangan terlalu ringan 12 tahun, setidaknya tetap seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara,” harapnya.

Sebelumnya. Ardan anak dari Raita terbukti dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan dalam dakwaannya.

Hakim menjatuhkan pidana tahanan penjara 12 tahun. Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat pembacaan tuntutan, penuntut umum menuntut Ardan 15 Tahun penjara.