
KAKI NEWS.ID – BANJARMASIN. Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Richard A. Muljadi.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/10/2026), majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp7 miliar terhadap Isnan Fulanto, Direktur PT Semesta Borneo Abadi (SBA).
Berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, Richard A. Muljadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ernawati, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut. “Dalam amar putusannya, hakim tinggi menguatkan putusan tingkat pertama dari PN Banjarmasin,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum lanjutan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAKI Kalimantan Selatan, H. Husaini, S.H., M.A., menilai putusan tersebut sudah tepat dan berkeadilan karena terdakwa terbukti terlibat dalam kerugian yang dialami korban.
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batubara antara PT Aditya Global Mining (Aglomin) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024. Dalam perjanjian, PT SBA yang dipimpin Isnan Fulanto membeli 15.000 metrik ton (MT) batubara senilai Rp16,16 miliar.
Namun, setelah uang ditransfer ke sejumlah rekening atas permintaan Rendy—baik ke rekening perusahaan maupun pihak lain seperti PT Banua Tuntung Pandang dan beberapa nama pribadi seperti Muhrizani, Muhammad Aditiya Ramadhan, serta Ayu Tantri Rachmawati—pengiriman batubara tidak sesuai perjanjian.
Dari total pembelian, hanya 7.504 MT batubara yang dikirim dengan nilai sekitar Rp8,36 miliar. Sisanya, Rp7,79 miliar tak pernah dikembalikan maupun diserahkan dalam bentuk batubara.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang di wilayah IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, aktivitas tambang sudah berhenti total.
Meski telah dilakukan dua kali somasi dan pertemuan di Jakarta pada 30 September 2024—yang turut dihadiri Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati—janji penyerahan sisa batubara tetap tidak terealisasi. Bahkan, Rendy sempat meminta tambahan dana Rp872 juta dengan alasan biaya operasional, namun hasilnya tetap nihil.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, dana dari rekening perusahaan digunakan untuk kepentingan di luar bisnis batubara, termasuk pembayaran pribadi dan transfer kepada pihak keluarga. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Sementara dua rekan Richard, yakni Riendy ( sudah divonis bersalah );dan Ayu Tantri Rachmawati ( berkas terpisah )
Penulis : Achmad Kori






