
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan hukum di lingkungan pemerintahan. Instruksi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai sekitar Rp148 miliar.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan penyimpangan pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2024–2026. Perkara ini menyeret lima orang sebagai tersangka dan membuat penggunaan anggaran penanganan bencana kembali menjadi perhatian publik.
Dudung menegaskan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi agar setiap dugaan penyimpangan ditangani melalui proses hukum yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
“Bapak Presiden tegas-tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, ya, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa dugaan penyimpangan di lembaga pemerintah tidak boleh berhenti pada klarifikasi atau pernyataan administratif. Aparat penegak hukum harus mengusut perkara berdasarkan alat bukti, menelusuri aliran dana, serta memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

Anggaran Kebencanaan Rp148 Miliar Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar OTT pada Selasa (13/10/2026) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai kebencanaan untuk periode 2024–2026. Nilai proyek yang menjadi objek perkara tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI (Purn) Suharyanto; Tenaga Ahli Richard Erlangga; Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar.
Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti itu memperbesar tuntutan publik agar pengusutan tidak hanya berfokus pada pelaksana teknis. Proses penyidikan perlu mengungkap bagaimana pengadaan dijalankan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana anggaran digunakan, dan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Meski demikian, keterlibatan pidana setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dudung Tegaskan Kasus BNPB Tak Berkaitan Langsung dengan Karhutla
Dudung juga menepis anggapan bahwa perkara yang tengah diusut KPK otomatis berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk operasi penanganan bencana yang sedang berlangsung di Sumatera Selatan.
Menurut dia, perkara di BNPB memiliki konstruksi tersendiri dan perlu dilihat berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik.
“Kemudian yang kedua, masalah di BNPB, itu tidak serta-merta masalah-masalah kebencanaan yang kaitannya dengan karhutla ini, tetapi banyak faktor-faktor lain yang kemudian akhirnya teridentifikasi,” imbuh mantan Kepala Staf Angkatan Darat tersebut.
Namun, penegasan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan karhutla tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengawasi tata kelola anggaran kebencanaan secara menyeluruh. Dana yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Pengusutan Menyeluruh
Dugaan korupsi dalam pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai menjadi ujian bagi pengawasan penggunaan anggaran negara, terutama karena dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana.
Instruksi Presiden agar proses hukum berjalan harus tercermin dalam penyidikan yang objektif, bukan sekadar pernyataan tegas di hadapan publik. KPK dituntut mengungkap fakta perkara secara terang, menelusuri aliran uang, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dengan nilai proyek sekitar Rp148 miliar dan barang bukti yang disita mencapai Rp5,47 miliar, pengusutan perkara ini menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan.
Publik kini menunggu pembuktian melalui proses hukum: apakah penyidikan mampu mengungkap keseluruhan konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan korupsi tersebut.








