JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dugaan perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Malaysia sehari sebelum jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik sorotan tajam. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar persoalan jadwal, melainkan patut ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, Nusron diduga bertolak ke Malaysia pada Rabu (14/10/2026), sehari sebelum dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026). Dugaan perjalanan lintas negara tersebut kini menjadi perhatian karena bertepatan dengan agenda pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (19/10/2026).

Boyamin juga menduga perjalanan tersebut dilakukan ketika izin dinas luar negeri dari Presiden Prabowo Subianto belum diberikan. Menurut dia, Nusron baru mengajukan permohonan izin, tetapi diduga sudah berangkat sebelum memperoleh persetujuan.

Jika dugaan itu benar, persoalannya bukan hanya ketidakhadiran seorang menteri dalam pemeriksaan lembaga antirasuah. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perjalanan dinas tersebut, status izinnya, serta alasan agenda luar negeri berlangsung berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK.

Dugaan Perjalanan Lintas Negara Jadi Sorotan

Menurut penelusuran yang disampaikan Boyamin, Nusron diduga melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Setelah itu, ia disebut menyeberang ke Singapura menggunakan kapal feri, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju Johor Bahru, Malaysia.

Boyamin menyebut Nusron diduga berada di Johor Bahru pada Kamis (15/10/2026), tepat ketika jadwal pemeriksaan KPK berlangsung. Ia juga mengklaim perjalanan tersebut berlanjut ke Singapura pada Jumat (16/10/2026).

“Setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokolernya,” ujar Boyamin, menyoroti dugaan agenda Nusron selama berada di luar negeri.

Rangkaian perjalanan tersebut masih berupa keterangan dan dugaan yang disampaikan MAKI. Karena itu, kepastian mengenai lokasi Nusron, tujuan perjalanan, status izin Presiden, serta agenda resminya perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Namun, waktu perjalanan yang berdekatan dengan jadwal pemeriksaan KPK membuat persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, menurut MAKI, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dua Kali Tak Hadir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan Nusron tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Saat itu, KPK mengaku belum menerima alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Budi.

KPK menyebut telah mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penjemputan paksa. MAKI pun mendesak lembaga antirasuah tersebut tidak berhenti pada pemanggilan formal apabila ketidakhadiran Nusron terus berulang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dan menghentikan polemik yang sudah ada,” kata Boyamin.

Desakan itu menempatkan KPK pada tuntutan untuk menjelaskan langkah berikutnya secara transparan. Kendati demikian, tindakan paksa harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata didasarkan pada dugaan perjalanan ke luar negeri.

Pemeriksaan Berkaitan dengan OTT ATR/BPN

Pemanggilan Nusron sebagai saksi berlangsung setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat pertanahan serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Nama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Golkar Fahd A. Rafiq juga muncul dalam perkara tersebut. Arif dan Fahd disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dalam pemberitaan mengenai kasus ini.

Perkara tersebut membuat posisi Nusron menjadi perhatian publik. Meski demikian, ketidakhadiran dalam pemeriksaan maupun dugaan perjalanan ke luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Yang kini ditunggu adalah penjelasan resmi Nusron mengenai alasan ketidakhadirannya, tujuan perjalanan ke Malaysia dan Singapura, serta status izin perjalanan dinasnya. KPK juga dituntut memberikan kejelasan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya dan langkah hukum yang akan ditempuh.

Dalam perkara yang menyangkut tata kelola pertanahan dan dugaan korupsi di kementerian, transparansi bukan sekadar tuntutan politik. Publik membutuhkan kepastian bahwa proses hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa, termasuk ketika pihak yang dimintai keterangan adalah pejabat setingkat menteri.