KAKI NEWS ID – BANJARMASIN. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dengan terdakwa Wahyu Suhendro alias Wahyu, Senin (19/10/2026). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, S.H., M.H. ini beragendakan pemeriksaan terdakwa untuk mendengarkan keterangannya langsung di hadapan persidangan.

Dalam kesaksiannya, terdakwa Wahyu Suhendro berdalih bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu karena korban, Tengku Iman Ferdiansyah, hendak memukulnya terlebih dahulu.

Wahyu juga mengklaim sering diplototi oleh korban dan menyebut pihak korban menolak untuk berdamai setelah peristiwa terjadi.

Namun, seluruh pernyataan terdakwa tersebut dibantah keras oleh korban seusai persidangan. Tengku Iman Ferdiansyah menegaskan bahwa pihak terdakwa maupun keluarganya tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk menemui dirinya secara langsung guna membicarakan perdamaian.

“Saya tidak pernah menolak upaya perdamaian karena memang tidak pernah ada perwakilan keluarga pelaku yang datang langsung untuk meminta maaf atau menawarkan kompensasi. Saya justru menyampaikan ke Ketua RT, jika memang mereka beriktikad baik dan tulus, silakan datang ke rumah. Tapi sampai sidang dimulai, mereka tidak pernah datang,” ujar Tengku Iman.

Tengku Iman juga meluruskan tuduhan terkait dirinya yang disebut sering melototi pelaku dan mencoba melakukan pemukulan sebelum insiden penusukan terjadi.

“Saya tidak pernah melotot karena selalu memakai helm dengan kaca tertutup saat berkendara. Terkait pemukulan, saya tidak pernah melayangkan pukulan. Justru pelaku yang memukul duluan dan saya hanya menangkis, hal itu bisa dibuktikan melalui rekaman CCTV. Setelah ditangkis, pelaku langsung mengeluarkan belati untuk menusuk saya,” tambahnya.

Melihat fakta bahwa terdakwa sudah menyiapkan senjata tajam di pinggang kirinya dan menunggu di depan rumah, korban menilai aksi penganiayaan ini telah direncanakan dengan matang. Korban beserta keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa. Korban juga berharap pasal tuntutan merujuk pada Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 469 KUHP terkait penganiayaan berat berencana, bukan sekadar Pasal 466 KUHP.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini dikawal ketat oleh pihak korban dan dipantau langsung oleh JPU Wayan S, S.H. dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sementara terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Penulis : Achmad Kori