
MARTAPURA, KAKINEWS.ID – Mediasi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, terkait persoalan ganti rugi belum menghasilkan kesepakatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengusulkan pembentukan tim independen untuk menilai objek yang menjadi tuntutan warga.
Mediasi berlangsung di Aula Barakat lantai 2 Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang. Pertemuan dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan PT MMI kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasi mediasi dengan warga, khususnya masyarakat RT 4 Desa Rantau Bakula.
Ikhwansyah mengatakan, dalam pertemuan itu masih terdapat sejumlah poin yang belum disepakati kedua belah pihak. Salah satu persoalan yang menjadi pembahasan utama adalah penentuan nilai ganti rugi.
“Pertemuan hari ini sudah kita laksanakan bersama, walaupun tadi kita dengar masih ada beberapa poin yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Sebagai upaya mencari jalan keluar, Pemkab Banjar menyarankan pembentukan tim penyelesaian sengketa independen. Tim tersebut nantinya diharapkan melakukan penilaian terhadap objek yang dimintakan ganti rugi, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan maupun warga.
Objek yang akan dinilai meliputi tanah, rumah, dan bangunan lainnya. Penilaian diharapkan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan ketentuan serta peraturan yang berlaku.
“Objek ganti rugi itu ada yang tanah, ada yang rumah atau bangunan. Intinya hal itu yang nanti akan dipelajari oleh tim. Diharapkan tim independen membuat seadil-adilnya untuk kedua belah pihak,” jelas Ikhwansyah.
Ia berharap pembentukan tim tersebut dapat membantu mempertemukan kepentingan PT MMI dan warga Rantau Bakula, sehingga persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Mudah-mudahan dengan tim penyelesaian sengketa ini, kedua belah pihak, baik dari MMI maupun warga Rantau Bakula khususnya RT 4, memperoleh kata sepakat sehingga apa yang dikeluhkan warga dapat kita selesaikan bersama-sama,” katanya.
Masalah Ganti Rugi Masih Dikaji
Meski usulan pembentukan tim independen telah disampaikan, prosesnya belum langsung berjalan. Pemkab Banjar terlebih dahulu meminta Bagian Hukum Setda Banjar mengkaji mekanisme pembentukan tim tersebut.
Ikhwansyah menegaskan, persoalan ganti rugi memerlukan kesepakatan antara kedua belah pihak, terutama terkait nilai yang akan dibayarkan terhadap objek yang menjadi tuntutan.
“Penyelesaian ini kan masalah harga, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, makanya kita bentuk tim penyelesaian independen yang sebelumnya dipelajari dulu oleh Kabag Hukum Setda Banjar,” pungkasnya.
Pemkab Pantau Kesehatan Warga
Selain membahas ganti rugi, Pemkab Banjar juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kesehatan dan perlindungan anak di wilayah tersebut.
Ikhwansyah menyebut, dokumen terkait persoalan itu telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia mengatakan, pihaknya menerima apresiasi dari KPAI terkait perlindungan hak anak di wilayah tersebut. Sementara itu, seluruh warga disebut telah terdaftar dalam program BPJS.
“Dari Perlindungan Anak Indonesia kita dapat apresiasi karena hak-hak anak di sana sudah terlindungi. Untuk kesehatan, semua warga di sana sudah masuk dalam program BPJS,” ungkapnya.
Untuk memastikan kondisi masyarakat tetap terpantau, Pemkab Banjar meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan di lapangan.
Ikhwansyah menambahkan, sebelumnya pemerintah daerah telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti berbagai keluhan warga. Namun, penyelesaian persoalan ganti rugi masih menunggu proses kajian serta kesepakatan antara PT MMI dan masyarakat.
Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, pembentukan tim independen diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperjelas penilaian objek ganti rugi dan membuka peluang penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.








