
KAKINEWS.ID | KALTENG — Kemarahan masyarakat terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Tengah mencapai titik didih. Senin 19 Oktober 2026 kemarin.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menyegel secara simbolis Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, sebagai bentuk protes keras terhadap penanganan bencana yang dinilai belum menjawab keresahan masyarakat.
Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa. Di balik spanduk penyegelan yang dibentangkan di lingkungan kantor gubernur, tersimpan pesan keras:
masyarakat menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dan janji. Massa memberikan ultimatum 2×24 jam agar pemerintah daerah mendesak penetapan karhutla sebagai bencana nasional.
Tuntutan itu sekaligus menjadi ujian serius bagi kesigapan pemerintah dalam melindungi keselamatan warga di tengah ancaman kabut asap.

Asap Menyelimuti, Kesabaran Publik Menipis
Aliansi menilai persoalan karhutla tidak boleh lagi dipandang sebatas kebakaran lahan musiman.
Dampaknya merembet ke kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Dalam aksi tersebut, perwakilan mahasiswa menyebut persoalan asap telah berlangsung berbulan-bulan dan mendesak pemerintah menunjukkan langkah yang terukur, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kekecewaan massa semakin menguat setelah Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sempat menemui demonstran, kemudian meninggalkan lokasi dan tidak kembali menemui massa sebagaimana yang mereka harapkan.
Situasi itu memicu ketegangan dan berujung pada pemasangan spanduk bertuliskan “Kantor Ini Disegel Masyarakat”.
Bagi para demonstran, tindakan tersebut merupakan simbol protes dan merosotnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Namun, tuntutan dan penilaian massa tersebut tetap perlu dijawab dengan penjelasan resmi dari pihak pemerintah.
Sembilan Tuntutan, Bukan Cuma Seruan
Dalam aksi itu, Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan menyampaikan sembilan tuntutan utama.
Pertama, mendesak penetapan karhutla sebagai bencana nasional dalam tempo 2×24 jam.
Kedua, meminta Gubernur menyampaikan pernyataan terbuka mengenai kemampuan pemerintah daerah menangani bencana.
Ketiga, mendesak pemerintah pusat dan jajaran kementerian terkait turun langsung ke wilayah terdampak selama penanganan berlangsung.
Keempat, meminta audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang izin konsesi dan pemberian sanksi tegas apabila terbukti melanggar.
Kelima, mendorong pengembalian kewenangan tertentu kepada pemerintah provinsi terkait pencabutan izin konsesi.
Keenam, menuntut pemetaan terbuka kawasan hutan dan lahan yang terbakar, termasuk keterkaitannya dengan wilayah konsesi perusahaan serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan.
Ketujuh, massa meminta jaminan pelayanan kesehatan gratis bagi warga terdampak di rumah sakit dan puskesmas.
Kedelapan, menuntut evaluasi kebijakan terkait Peraturan Daerah Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat hukum adat.
Kesembilan, mendesak penyelesaian persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pemadaman listrik, dan krisis air bersih yang turut menjadi keluhan masyarakat.
Pemerintah Dituntut Membuktikan Keseriusan
Tuntutan tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada posisi yang tidak bisa mengabaikan aspirasi publik.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah penanganan, perlindungan kesehatan, transparansi anggaran, serta penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, penetapan status bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan hanya melalui tekanan demonstrasi.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam penetapan status tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penilaian terhadap indikator bencana.
Karena itu, tuntutan massa perlu dijawab melalui evaluasi faktual, koordinasi lintas pemerintahan, serta keterbukaan mengenai kondisi lapangan dan kapasitas penanganan yang tersedia.
Jilid IV Mengancam, Jawaban Pemerintah Dinanti
Perwakilan aliansi menyatakan aksi tersebut belum menjadi akhir dari gerakan mereka.
Konsolidasi untuk menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar disebut akan dilakukan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang dinilai memadai.
Kini, perhatian publik tertuju pada respons Gubernur Agustiar Sabran dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Apakah ultimatum 2×24 jam akan diikuti langkah konkret, atau justru berujung pada gelombang demonstrasi berikutnya?
Di tengah ancaman karhutla dan kabut asap, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada seberapa banyak rapat digelar atau pernyataan disampaikan, melainkan pada seberapa efektif warga dilindungi, kualitas udara diperbaiki, kebakaran dikendalikan, dan pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban.
Masyarakat tidak cukup hanya diberi penjelasan. Mereka berhak memperoleh perlindungan, kepastian, dan tindakan nyata. Sementara itu, hingga informasi dalam pemberitaan sumber dihimpun, belum tersedia tanggapan resmi Pemprov Kalteng yang secara khusus menjawab keseluruhan tuntutan massa.
Sumber: KBK.NEWS, dengan informasi pendukung dari sejumlah media yang melaporkan aksi Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, 19–20 Oktober 2026.






