
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, mempertegas bahwa perkara ini belum berhenti pada pihak-pihak yang lebih dahulu terseret.
Dua tersangka baru tersebut adalah Eko Yusanto (EKY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), serta B Daditama (DDT), mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli RPJMD Rejang Lebong.
Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Adapun pemeriksaan keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Surat perintah penyidikan terhadap kedua tersangka itu terbit pada Oktober 2026. Penyidik kini mendalami keterlibatan Eko, terutama terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.

KPK juga menelusuri dugaan aliran pemberian kepada Bupati Rejang Lebong maupun pihak-pihak yang terafiliasi dengannya. Penelusuran ini menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan hubungan antara pelaksanaan proyek dan aliran uang yang tengah disidik.
“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong maupun afiliasinya,” ujar Budi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
Penyidikan Meluas, Proyek Lain Ikut Didalami
Pengembangan perkara ini sebelumnya juga diarahkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. Salah satu kegiatan yang disebut tengah didalami adalah pengelolaan limbah kesehatan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak swasta yang tidak hanya berkaitan dengan proyek di Rejang Lebong, tetapi juga memiliki proyek di Kota Bengkulu.
“Iya pengembangan perkara suap Rejang Lebong bahwa ada dari pihak swasta (pemberi) selain proyek di Rejang Lebong yang bersangkutan juga ada proyek di Kota Bengkulu. Jadi tim sedang pengembangan terus ya nanti tunggu perkembangan seperti apa,” ujar Taufik, Selasa (28/7/2026).
Perluasan penyidikan tersebut membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri keterkaitan pihak swasta, proyek pengadaan, dan dugaan aliran pemberian di luar perkara awal. Namun, keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan Eko Yusanto dan B Daditama sebagai tersangka menjadi perkembangan baru dalam pengusutan perkara ini. Publik kini menanti sejauh mana penyidik mampu mengungkap konstruksi perkara, menelusuri aliran uang, serta memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terbukti terlibat.








