
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijemput paksa penyidik.
Namun, di tengah bantahan tersebut, langkah KPK untuk meminta keterangan Nusron dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN masih menjadi sorotan setelah dua kali ketidakhadirannya dalam pemanggilan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, video yang viral di media sosial tidak memperlihatkan proses penjemputan paksa oleh penyidik. Rekaman tersebut justru menunjukkan Nusron keluar dari gedung DPR dengan dikawal ajudannya sebelum memasuki mobil berwarna hitam.
Video itu kemudian disertai narasi yang mengklaim Nusron ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Namun, lembaga antirasuah tersebut memastikan narasi itu tidak sesuai dengan isi rekaman.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Dua Kali Tak Hadir, KPK Pertimbangkan Surat Perintah Membawa
Meski membantah kabar penjemputan paksa, KPK menegaskan proses untuk meminta keterangan Nusron belum berhenti. Penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua. Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kemungkinan membawa Nusron bukanlah tindakan yang sudah dilaksanakan, melainkan opsi yang masih dipertimbangkan penyidik. KPK belum mengumumkan keputusan final mengenai mekanisme pemanggilan berikutnya.
Keterangan Nusron Dinilai Penting untuk Membongkar Perkara
KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan apabila jadwal pemeriksaan selanjutnya telah ditetapkan. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mengurai perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran para tersangka dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Artinya, keterangan Saudara NW selaku menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak. Apakah kemudian perkara ini berhenti di titik ini atau kemudian masih terus dapat dikembangkan kepada pihak-pihak yang memang punya peran sentral, baik terkait dengan alur perintah ataupun aliran uangnya,” tuturnya.
Pernyataan KPK tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Penelusuran terhadap alur perintah maupun aliran uang menjadi bagian penting untuk mengungkap keterlibatan setiap pihak secara proporsional.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret KPK dalam menjadwalkan pemanggilan berikutnya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Nusron tidak dinyatakan telah dijemput paksa oleh KPK dan statusnya dalam perkara ini harus dibedakan dari status para tersangka yang telah ditetapkan penyidik.
Dengan demikian pula, informasi di medsos bahwa Nusron ditangkap adalah HOAKS.








