JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pengaturan proyek pengadaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bima Setiawan, adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, diduga memperoleh proyek dalam pengadaan tersebut.

Penyidik kini mendalami kemungkinan konflik kepentingan, termasuk keterlibatan istri Bima yang tercatat menduduki posisi strategis di sejumlah perusahaan penerima proyek BNPB. KPK juga menelusuri dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengadaan dana penanganan bencana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah proyek diduga telah diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka.

“Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS. Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik terkait unsur adanya dugaan konflik kepentingan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

KPK juga menduga kemenangan sejumlah perusahaan tersebut tidak semata-mata melalui proses pengadaan biasa. Penyidik mendalami indikasi pengaturan pemenang proyek serta hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan Bima.

“Ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja di-plotting (diatur, red.) untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu, di antaranya ada perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS,” ujar Budi.

Penyidik masih menelusuri proyek yang diduga bermasalah, waktu pelaksanaan, serta besaran uang yang diduga terkait transaksi suap. KPK belum memerinci perusahaan mana saja yang menjadi fokus penyidikan maupun nilai dugaan suap dalam setiap proyek.

“Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya (waktunya, red.) kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya,” kata Budi.

Proyek Rp148 Miliar Disorot, KPK Telusuri Aliran Dana

Kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, yang merupakan adik kandung Suharyanto dan pernah menjabat tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam pengembangan perkara, KPK menelusuri penggunaan dana siap pakai BNPB yang diduga mengalir melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang dikaitkan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024–2026.

Penyidik sebelumnya menduga sebagian dana hasil pengadaan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp315,8 juta.

Selain itu, penyidik menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.

Ruang Kerja Kepala BNPB Digeledah, Peran Suharyanto Didalami

Pengusutan perkara turut menyasar lingkungan internal BNPB. KPK telah menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut untuk mencari bukti tambahan.

KPK juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna mendalami kemungkinan keterlibatan Suharyanto dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyurati Panglima TNI berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan prajurit aktif.

Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan konflik kepentingan, pengaturan pemenang proyek, dan aliran dana dalam pengadaan dana siap pakai BNPB. Hubungan keluarga, afiliasi perusahaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

KPK dituntut menelusuri perkara ini secara menyeluruh agar pengadaan yang semestinya menopang penanganan bencana tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Namun, dugaan keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.