JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Pengadaan barang untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang yang seharusnya menopang kebutuhan korban bencana, mulai dari tenda, selimut, pompa air, perahu karet hingga perangkat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masuk dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) periode 2024–2026.

KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan dana kedaruratan tersebut. Penyidik juga menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik yang disita dari rangkaian penggeledahan di delapan lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan sejumlah jenis barang yang pengadaannya sedang ditelusuri penyidik.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya, perangkat-perangkat untuk pengungsi. Kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla, pengadaan-pengadaan di situ ya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Penyidikan ini menempatkan pengadaan kebutuhan darurat sebagai salah satu titik penting yang harus dibongkar. Pasalnya, barang-barang tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat ketika menghadapi bencana. Namun, KPK masih harus mengurai bagaimana proses pengadaan berlangsung, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu.

Budi menegaskan, penyidik membutuhkan pendalaman menyeluruh terhadap dokumen pengadaan dan barang bukti elektronik yang diamankan.

“Memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk juga barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan itu,” ujar Budi.

Delapan Lokasi Digeledah, Uang hingga Tiga Mobil Disita

KPK menggeledah delapan lokasi terkait perkara ini, termasuk Kantor BNPB, dalam rangkaian kegiatan pada 15–19 Oktober 2026. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah, kantor, dan lokasi lain di Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti dan hubungan para pihak dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai. Namun, keterkaitan setiap barang yang disita dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Lima Tersangka, Dugaan Korupsi hingga Konflik Kepentingan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 14 orang. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai untuk penanganan darurat kebencanaan periode 2024–2026.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB, Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB pada masa kepemimpinan Letjen Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Penetapan tersangka tersebut membuat pengelolaan dana penanganan bencana menjadi perhatian serius. Penyidik perlu mengungkap bagaimana anggaran digunakan, bagaimana pengadaan ditetapkan, serta apakah terdapat praktik suap atau konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan pengadaan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum. Penelusuran dokumen, komunikasi elektronik, aliran uang, dan barang bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.

Barang Bukti Rp5,47 Miliar Disita

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Besarnya barang bukti yang diamankan menambah pentingnya penelusuran asal-usul dana dan kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang disidik. KPK perlu memastikan apakah aset tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Siap Pakai atau memiliki hubungan lain dengan perkara.

Publik kini menunggu pengungkapan lebih jauh mengenai mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang diuntungkan, serta kemungkinan aliran dana kepada pihak lain. KPK masih melakukan analisis dan pendalaman; karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh pengadaan tenda, selimut, pompa air, perahu karet, dan perangkat penanganan karhutla tersebut terbukti dikorupsi.

Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan. Dana yang disiapkan untuk keadaan darurat semestinya digunakan sesuai peruntukannya, sementara setiap dugaan penyimpangan harus diungkap berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.