
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali terlihat menghadiri agenda resmi pemerintahan. Pada Rabu (21/10/2026), Nusron muncul dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kemunculan Nusron menjadi sorotan karena KPK masih menyidik dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut, Nusron telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, tetapi keduanya tidak terlaksana.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan tayangan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Nusron terlihat mengenakan pakaian resmi dan duduk bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih dalam sidang kabinet yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, agenda pemeriksaan di KPK yang seharusnya dijalani Nusron belum terlaksana. Penyidik kini masih mengevaluasi alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dua Panggilan KPK Tak Dipenuhi

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dua kali ketidakhadiran itu membuat KPK harus mengevaluasi langkah lanjutan untuk meminta keterangan Nusron dalam penyidikan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengkaji alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan tindakan berikutnya. KPK membuka kemungkinan melayangkan panggilan lanjutan hingga mempertimbangkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK Butuh Keterangan Nusron
Pemeriksaan Nusron dinilai penting bagi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk perkara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan tidak disebut sebagai tersangka dalam informasi yang disampaikan pada pemberitaan ini.
Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk mendalami perkara tersebut. Adapun keputusan mengenai pemanggilan berikutnya maupun kemungkinan tindakan membawa saksi akan ditentukan KPK berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan hukum.
Kemunculan Nusron di Istana pada saat agenda pemeriksaannya di KPK belum terlaksana kembali menempatkan kasus ini dalam perhatian publik. Proses penyidikan kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk memperoleh keterangan Nusron terkait perkara HGB tersebut.








