JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Sumatera Selatan, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan ini turut menyasar pejabat perhubungan di Tokyo hingga manajer penjualan perusahaan konstruksi pelat merah.

Dua nama yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik adalah Atase Perhubungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Ikhsandy Wanto Hatta, dan Manajer Penjualan Wilayah II PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton), Bayu Setyowicaksono Seosanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Ikhsandy dan Bayu, penyidik juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kementerian Perhubungan, Sugianto, serta staf lelang PT Ragam Usaha Prima Mandiri, Sigit Raharjo.

Budi menjelaskan, tiga dari empat saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Ikhsandy, Bayu, dan Sigit, telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.30 WIB.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi proyek DJKA. KPK masih mendalami perkara yang terungkap melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023 tersebut.

Dalam perkembangannya, perkara korupsi proyek DJKA telah menyeret sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak swasta, hingga mantan anggota Komisi V DPR RI. Berdasarkan informasi dalam laporan awal, KPK telah menetapkan sekitar 21 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

Penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek perkeretaapian tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan Ikhsandy Wanto Hatta, Bayu Setyowicaksono Seosanto, maupun saksi lainnya.