
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai mendapat perhatian institusi militer. TNI menyatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan prajurit tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi resmi yang disampaikan KPK terkait perkara tersebut.
“Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Nas, Kamis (22/10/2026).
Ia juga menyatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam konstruksi perkara korupsi dana kebencanaan BNPB. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (21/10/2026).

“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.
KPK belum mengungkap identitas kedua prajurit tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyampaikan informasi mengenai konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
KPK berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak TNI. Koordinasi antarlembaga dinilai diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pengadaan BNPB Rp148 Miliar Disorot
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
KPK juga mengungkap adanya sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu 2024–2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.
Pengadaan tersebut bersumber dari dana siap pakai (DSP), yakni anggaran untuk penanganan kedaruratan bencana. Dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan penanggulangan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur.
Besarnya nilai pengadaan dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap penggunaan dana kebencanaan tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” kata Achmad.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani KPK. Sementara itu, informasi mengenai dua prajurit TNI aktif telah disampaikan kepada pimpinan TNI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, KPK belum mengungkap identitas kedua prajurit yang diduga terlibat. Dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.








