
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dicegah bepergian ke luar negeri meski telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
KPK mengakui belum dapat mengajukan pencekalan terhadap Nusron karena statusnya masih sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar pertimbangan tersebut.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan status hukum Nusron sebagai salah satu faktor yang membuat langkah pencegahan ke luar negeri belum ditempuh. Di tengah penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan, politikus, dan petinggi perusahaan, KPK masih harus menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 14 Oktober 2026. Namun, pihaknya mengajukan penundaan dengan alasan kunjungan kedinasan ke Malaysia. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian mengonfirmasi bahwa Nusron telah kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026.

Budi mengatakan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan dan berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya.
“Nanti kami cek (jadwal pemanggilan), karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya,” ujarnya.
Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga mengungkapkan bahwa hingga Selasa (20/10/2026), pihaknya belum menerima permohonan pencekalan dari aparat penegak hukum.
“Sampai saat ini belum ada permohonan,” kata Hendarsam kepada wartawan.
Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada permohonan resmi pencekalan terhadap Nusron yang diterima Imigrasi. KPK sendiri menyatakan masih mempertimbangkan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah Nusron kembali ke Tanah Air.
Delapan Tersangka dalam Kasus HGB Summarecon
Dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
KPK juga mengungkap empat orang di antara para tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan Fahd El Fouz.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri ya tadi berinisial NW,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK dalam laporan tersebut, Nusron masih berstatus saksi dan belum disebut sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. KPK menyatakan akan mengatur kembali jadwal pemanggilan, sementara Imigrasi menegaskan belum menerima permohonan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.








