JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dua kali panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhasil menghadirkan Jul Seventa Tarigan, mantan Kepala Divisi Perpajakan Adaro Energy, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

Ketidakhadiran Jul membuat penyidik belum dapat menggali keterangannya untuk mendalami perkara dugaan korupsi di sektor perpajakan. Padahal, keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jul pertama kali dipanggil untuk diperiksa pada 19 Agustus 2026, tetapi tidak hadir. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 1 Oktober 2026. Namun, Jul kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan.

Dua agenda pemeriksaan yang belum terlaksana itu membuat penyidik masih harus mengatur ulang jadwal pemanggilan. Hingga Kamis (22/10/2026), KPK belum mengumumkan tanggal terbaru pemeriksaan Jul.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan, terutama untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Hari ini juga ada saksi yang dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan, tentunya juga untuk mempertebal bukti-bukti yang dibutuhkan, untuk menelusuri pihak-pihak siapa saja dalam pengembangan penyidikan perkara ini yang kemudian diduga atau kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan

Di tengah penjadwalan ulang pemeriksaan Jul, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Idres, wiraswasta sekaligus Direktur PT Sungai Danau Jaya, serta Maryanto, wiraswasta sekaligus Direktur PT Tanah Bumbu Resources.

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi restitusi pajak sekaligus mengumpulkan bukti dalam pengembangan penyidikan.

Dalam perkara ini, mantan Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Penyidik juga berupaya menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Jul Seventa Tarigan masih menunggu penjadwalan ulang setelah dua panggilan sebelumnya tidak terlaksana. KPK belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Jul karena hingga kini ia belum memberikan keterangan kepada penyidik dalam dua agenda tersebut.

Ketidakhadiran saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan keterlibatan pihak lain tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh KPK.