
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengembalikan uang Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana yang disebut diterima dari tim pengacara PT Summarecon Agung Tbk itu diserahkan agar penyidik menelusuri asal-usul dan tujuan pemberiannya.
Di tengah penyidikan dugaan korupsi pertanahan di Kabupaten Bogor, Hercules turut menyinggung nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia juga melontarkan kritik keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara dalam sengketa lahan di Tanah Abang.
Dua persoalan tersebut mencuat dalam pernyataan Hercules. Di satu sisi, KPK tengah mendalami dugaan keterkaitan uang Rp800 juta dengan pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon. Di sisi lain, Hercules mempersoalkan lahan Tanah Abang yang menurut pengakuannya telah dibebaskan menggunakan uang puluhan miliar rupiah.
Dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026) malam, Hercules menjelaskan uang Rp800 juta itu awalnya diberikan tim pengacara Summarecon sebagai uang persahabatan atau jasa terkait upaya mediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara perusahaan dan ahli waris.
Menurut Hercules, dirinya diminta membantu memediasi persoalan tersebut dengan melibatkan tim hukum GRIB Jaya dan tim hukum ahli waris.

“Mereka pengacaranya Summarecon ini dengan beberapa orang, kami ketemu pertama, terus kami ketemu lagi kedua. Ya mereka bawain uang itu untuk uang bertemanan, uang persahabatan,” kata Hercules.
Namun, Hercules mengaku terkejut setelah mengetahui pengacara berinisial MW disebut mengklaim telah berdamai dengannya dan meminta pencabutan pemblokiran lahan.
“Dia sudah gembar-gembor di luar itu bahwa dia sudah bikin perdamaian dengan saya. Sudah bikin perdamaian dan dia menekan pengacara suruh cabut,” ujarnya.
Hercules mempertanyakan klaim perdamaian tersebut. Menurut dia, kesepakatan seharusnya melibatkan ahli waris dan tim hukum serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.
“Saya kaget. Saya bilang, damai di mana? Dan damainya damai yang bagaimana?” tuturnya.
Hercules mengklaim uang Rp800 juta tersebut tidak digunakannya. Ia menyebut uang itu disimpan di kantornya sebelum berangkat ke Timor Timur pada malam hari.
Setelah mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi pertanahan, Hercules bersama tim pengacaranya membahas langkah yang akan diambil. Mereka mempertimbangkan pengembalian uang kepada pihak pemberi atau menyerahkannya langsung kepada KPK.
Hercules akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut kepada lembaga antirasuah agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat ditelusuri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami hubungan uang itu dengan persoalan pertanahan yang melibatkan Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan lahan dalam satu kawasan yang sebagian bidangnya diklaim warga berdasarkan sertifikat tanah. Warga kemudian mengajukan pembukaan blokir lahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan, KPK menduga terdapat penyuapan terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tanah sehingga proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat berlanjut.
“Pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” ujar Budi.
KPK masih mendalami dugaan tersebut, termasuk tujuan pemberian uang kepada Hercules dan kaitannya dengan pengelolaan lahan. Dugaan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sementara itu, kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan uang Rp800 juta tersebut diberikan oleh pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan Summarecon jauh sebelum OTT KPK.
“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson.
Dalam keterangannya, Hercules juga menyinggung nama Nusron Wahid. Ia mengaku pernah menghubungi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, untuk menyampaikan persoalan perubahan status sertifikat tanah milik ahli waris dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi HGB.
Namun, keterangan yang tersedia belum merinci lebih jauh konteks penyebutan Nusron maupun hubungan langsungnya dengan uang Rp800 juta yang dikembalikan kepada KPK.
Penyebutan nama pejabat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam dugaan korupsi. Hubungan antara persoalan sertifikat, pemberian uang, dan perkara yang disidik tetap memerlukan penjelasan serta pembuktian melalui proses hukum.
Persoalan lain yang turut disorot adalah perselisihan Hercules dengan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara mengenai lahan di Tanah Abang.
Hercules mengklaim telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan yang kini menjadi persoalan. Ia melontarkan kritik kepada Ara dan meminta agar kebijakan pemerintah tidak merugikan dirinya.
“Tanah itu bukan kosong begitu, tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar. Asal kamu tau, kamu jangan nanti kasih pemerintah jadi menteri, terus kamu mau pemerintah merugikan rakyat. Merugikan saya lagi Ara,” ujar Hercules dalam video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya.
Pernyataan Hercules tersebut berseberangan dengan penjelasan Ara mengenai status lahan. Menteri PKP itu menyatakan lahan di Tanah Abang merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ara mengatakan telah mengecek status lahan kepada BPN, Direktur Utama KAI, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN.
“Menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara,” tegas Ara.
Ia menyebut lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat.
“Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya,” ujar Ara.
Ara juga menyebut dirinya pernah bertemu langsung dengan Hercules di lokasi pada April 2026.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara Hercules yang mengaku mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan dan Ara yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara milik KAI.
Status kepemilikan lahan dan dasar klaim masing-masing pihak menjadi persoalan yang perlu dijelaskan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembalian Rp800 juta kepada KPK, penyebutan Nusron Wahid, serta perselisihan dengan Menteri Ara membuat pernyataan Hercules menyoroti dua persoalan pertanahan yang berbeda.
Dalam perkara Summarecon, KPK menyatakan masih menelusuri tujuan pemberian uang dan dugaan penyuapan terhadap oknum ATR/BPN terkait pembukaan blokir lahan. Hercules mengklaim dana tersebut merupakan uang persahabatan dalam konteks mediasi, sedangkan pihak GRIB Jaya menyatakan uang itu diberikan sebelum OTT.
Adapun dalam persoalan Tanah Abang, Hercules mengaku telah mengeluarkan puluhan miliar rupiah untuk membebaskan lahan, sementara Ara menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara milik KAI yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun.
Kedua persoalan itu memiliki konteks berbeda. Keterkaitan uang Rp800 juta dengan dugaan korupsi pertanahan masih didalami KPK, sedangkan sengketa lahan Tanah Abang memerlukan kejelasan mengenai status aset dan dasar klaim para pihak.
Hingga ada hasil penyidikan atau bukti hukum lebih lanjut, tujuan pemberian uang Rp800 juta dan klaim pembebasan lahan Tanah Abang harus ditempatkan sebagai keterangan masing-masing pihak, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.








