
KAKINEWS.ID, Jakarta – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dugaan pengiriman kayu hasil penebangan liar di Pelabuhan Tanjung Perak dan Depo Tanto 2, Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 23 kontainer kayu jenis merbau dengan nilai ekonomis sekitar Rp5,5 miliar.
Dalam siaran persnya, Kamis (22/20/2026), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman kayu ilegal dari Nabire, Papua Tengah. Kayu tersebut diduga diangkut menggunakan kapal KM Tanto Permai dengan rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kodaeral V berkoordinasi dengan Gakkum Dinas Kehutanan dan Kurator BPHL Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, serta melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal.
Saat KM Tanto Permai bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, personel Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral V mengerahkan dua unit sea rider untuk pengawalan. Sebanyak 23 personel juga diterjunkan guna melakukan pemeriksaan langsung di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan manifest, petugas menemukan 23 kontainer kayu merbau yang diduga berasal dari penebangan liar. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian volume kayu dengan Dokumen Kayu Olahan (DKO).

Sebagai tindak lanjut, seluruh kontainer tersebut diamankan di Kodaeral V Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama instansi terkait.
Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan pengangkutan kayu ilegal melalui jalur laut. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal-usul kayu, kesesuaian dokumen, serta dugaan pelanggaran yang terjadi.






